LPKSM Kresna Cakra Nusantara Terima Dua Surat Kuasa Berbeda, Polemik Usaha Pengeringan Bulu Ayam di Kaibonpetangkuran Kian Disorot


 Kebumen, Koranjateng.com — Polemik usaha pengeringan bulu ayam yang berlokasi di Desa Kaibonpetangkuran, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada langkah LPKSM Kresna Cakra Nusantara yang diketahui menerima dua surat kuasa pendampingan dari pihak-pihak yang sedang berseteru dalam perkara yang sama, (28/02/2026).


Informasi yang dihimpun menyebutkan, DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara Kabupaten Kebumen menerima surat kuasa dari warga yang diwakili oleh inisial K. Kuasa tersebut diberikan untuk melakukan pendampingan hukum sekaligus pelaporan terhadap T, pemilik usaha pengeringan bulu ayam, ke Polres Kebumen. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas usaha di sekitar permukiman warga.


Di sisi lain, fakta lain mencuat ke permukaan. DPP LPKSM Kresna Cakra Nusantara justru menerima surat kuasa terpisah untuk mendampingi pihak terlapor, yakni T, selaku pemilik usaha pengeringan bulu ayam yang sama. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat satu wadah lembaga menerima mandat pendampingan dari dua pihak yang tengah berkonflik dalam satu perkara.


Situasi tersebut memantik kebingungan dan beragam spekulasi di kalangan warga Desa Kaibonpetangkuran. Masyarakat mempertanyakan bagaimana mekanisme internal, standar operasional prosedur (SOP), serta batasan kewenangan antara kepengurusan tingkat DPC dan DPP dalam menangani kasus yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.


“Ini membuat kami bingung. Di satu sisi LSM mendampingi warga pelapor, tapi di sisi lain lembaga yang sama juga mendampingi pihak yang dilaporkan,” ungkap salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.


Dari peristiwa ini, publik menilai perlu adanya klarifikasi terbuka dan pernyataan resmi dari Ketua Umum DPP LPKSM Kresna Cakra Nusantara. Penjelasan tersebut dinilai penting untuk menjawab keraguan masyarakat, sekaligus menjelaskan SOP organisasi dan profesionalisme kinerja lembaga, khususnya dalam menangani polemik usaha pengeringan bulu ayam di wilayah Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPP LPKSM Kresna Cakra Nusantara terkait penerimaan dua surat kuasa tersebut. Masyarakat kini menunggu sikap tegas dan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan preseden buruk, serta demi menjaga kepercayaan publik terhadap peran LSM dalam memperjuangkan kepentingan warga dan penegakan keadilan.


(Puspo Lukito)

Previous Post

Hot News Today