Sorotan Publik terhadap Konsistensi DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara Kebumen dalam Polemik Usaha Pengeringan Bulu Ayam di Kaibonpetangkuran


 Kebumen, Koranjateng.com – Konsistensi kinerja DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara Kabupaten Kebumen kini menjadi sorotan publik menyusul polemik usaha pengeringan bulu ayam yang beroperasi di Desa Kaibonpetangkuran, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, (28/02/2026).


Usaha pengeringan bulu ayam yang dijalankan oleh seorang pengusaha lokal berinisial T, diketahui sejak awal berdiri diduga mendapat pendampingan dari LSM tersebut, khususnya dalam pengurusan perizinan agar kegiatan usaha dapat berjalan secara legal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pendampingan itu disebut-sebut berlangsung hingga tahun 2025.


Namun, situasi berubah di penghujung tahun 2025. LSM yang sebelumnya mendampingi T, kini justru beralih mendampingi K, warga setempat yang menjadi pelapor dalam perkara dugaan pelanggaran usaha tersebut. K bahkan secara resmi melaporkan T ke Polres Kebumen, terkait tuntutan penutupan usaha pengeringan bulu ayam yang dinilai meresahkan warga.


Dalam pernyataannya, K mengungkapkan bahwa usaha pengeringan bulu ayam tersebut sejak awal tidak berdiri sendiri. Ia menyebut, pendampingan perizinan justru dilakukan oleh LSM yang kini mendampinginya sebagai pelapor. Menurut K, pendampingan awal itu bertujuan agar usaha milik T dapat beroperasi dengan izin lengkap dan berjalan hingga tahun 2025.



Fakta tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai standar operasional prosedur (SOP) sebuah LSM dalam menjalankan fungsi pendampingan hukum dan sosial. Publik mempertanyakan bagaimana sebuah lembaga pendamping dapat mengambil kuasa dari dua pihak yang memiliki kepentingan berseberangan, terlebih apabila kedua belah pihak diduga masih terikat kontrak atau hubungan kuasa sebelumnya.


Sejumlah warga Kaibonpetangkuran menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mereduksi kepercayaan publik terhadap independensi lembaga swadaya masyarakat. Mereka berharap ada penjelasan terbuka dari pihak LSM terkait mekanisme internal, etika pendampingan, serta dasar hukum pengambilan kuasa terhadap pihak-pihak yang bersengketa.


Hingga berita ini diturunkan, pihak DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara Kabupaten Kebumen belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan konflik kepentingan tersebut. Sementara itu, kasus yang dilaporkan K masih dalam penanganan aparat kepolisian.


Publik kini menanti kejelasan dan transparansi agar polemik ini tidak semakin memperuncing konflik di tengah masyarakat, sekaligus menjadi pembelajaran penting mengenai profesionalisme dan etika pendampingan lembaga swadaya masyarakat dalam menangani persoalan warga.



(Puspo Lukito)

Next Post Previous Post

Hot News Today