Dugaan Pengerjaan Proyek Drainase APBD Kebumen Senilai Rp1,6 Miliar Tak Sesuai Spek, Keselamatan Pekerja Diabaikan Tanpa APD


 Kebumen, Koranjateng.com — Kegiatan pembangunan Sistem Drainase Lingkungan di wilayah Desa Depokrejo, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kebumen Tahun 2026 senilai Rp1.600.057.000,00 ini terpantau dikerjakan secara asal-asalan, sehingga memunculkan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi teknik.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi fisik bangunan drainase menunjukkan banyak kejanggalan. Di sejumlah sudut siku dan dinding pengecoran terlihat mengalami retak-retak serta rapuh. Kondisi ini tentu menjadi tanda tanya besar publik mengenai kualitas konstruksi serta efektivitas pengawasan dari dinas terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kebumen.



Proyek yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV. Putra Abyudaya Nusantara dengan konsultan pengawas CV. Barokah Jaya ini direncanakan rampung dalam waktu pelaksanaan 120 hari kalender berdasarkan nomor kontrak 600.1.4/1564/SP/SDA/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026. Namun, dari papan informasi publik yang terpasang, ditemukan kejanggalan administratif di mana kedua CV tersebut tidak mencantumkan alamat kantor yang jelas.

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke lokasi proyek pada kamis (08/10/2026), pihak pelaksana maupun pengawas proyek tidak berada di tempat. Selain persoalan kualitas fisik bangunan, sorotan juga tertuju pada aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja di lapangan terpantau mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan dengan tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap.

 Tinjauan Regulasi Keselamatan Kerja (K3) dan Sanksi Pengabaian APD

Kelalaian dalam penerapan K3 dan tidak digunakannya APD bagi para pekerja konstruksi merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pihak pengurus atau pemberi kerja diwajibkan untuk menyediakan seluruh alat perlindungan diri yang diwajibkan kepada tenaga kerja dan memastikan penggunaannya demi mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

Selain itu, ketentuan ini dipertegas dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Dalam regulasi tersebut, penyedia jasa konstruksi wajib menyediakan, menerapkan, dan mengawasi penggunaan perlengkapan keselamatan kerja secara ketat bagi seluruh pekerja sejak awal hingga akhir proyek. 

Pengabaian terhadap SOP keselamatan ini tidak hanya mengancam keselamatan jiwa pekerja, tetapi juga dapat menjadi dasar pemberian sanksi administratif hingga penghentian sementara kegiatan proyek oleh instansi berwenang.

Kasus ini akan terus dikawal dan dimuat secara berkala oleh Media Koranjateng.com demi transparansi penggunaan anggaran publik dan perlindungan hak masyarakat atas infrastruktur yang berkualitas.


(Ferdi Irawan, S.M.)

Previous Post