DPP LSM MAUNG Intruksikan MAUNG Kalbar Investigasi "Skandal Transaksi ileggal" atas Kawasan Mangrove seluas 400 hektare d Kubu Raya
Kuburaya,koranjateng.com -Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG) membidik skandal Transaksi ilegal atas kawasan mangrove seluas 400 hektare
yang diduga kuat melibatkan oknum kepala desa setempat di Kecamatan Kubu,Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat. Minggu (20/04/25)
Ketua Umum LSM MAUNG Hadysa Prana menyampaikan bahwa Dewan PImpInan Pusat (DPP) telah mengnformasikan masalah tersebut kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD Kalimantan Barat di Pontianak agar segera ditindak lanjuti .
"Saya telah sampaikan informasi itu kepada saudara andri mayudi selaku ketua DPD LSM MAUNG di Kalbar agar ditelusuri kelokasi dan dikonfirmasi kepada seluruh pihak yang terlibat" Tuturnya
Dari infimasi yang beredar Nilai transaksinya mencapai Rp1,2 miliar, dengan harga jual sekitar Rp6 juta per hektare—jauh di bawah nilai pasar sebenarnya.
"Kasus ini mencuat ke permukaan pada Jumat, 17 April 2025, dan kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan pengiat lingkungan". Sambungnya
Penjualan kawasan lindung secara ilegal dengan cara-cara terselubung, seperti menggunakan nama samaran dan memanipulasi nilai jual, menunjukkan pola dugaan korupsi yang bersifat sistematis. Indikasi ini kian menguat dengan tidak adanya transparansi dan dokumentasi resmi yang sah dari pemerintah desa.
"Praktik semacam ini tidak hanya menggerus kepercayaan publik terhadap aparatur desa, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat lokal, khususnya dalam pengelolaan ruang dan aset desa yang seharusnya dijaga untuk kepentingan bersama" Tegasya
Selain itu Dampak dari skandal ini tidak hanya sebatas kerugian ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek lingkungan hidup. Kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis yang vital—sebagai penahan abrasi, penyaring alami, habitat keanekaragaman hayati, serta pelindung pesisir dari ancaman bencana alam.
Penjualan ilegal kawasan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Apalagi kalau kawasan mangrove tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.Untuk itu saya sampaikan ketua DPD Kalbar untuk segera ditindak lanjuti" Pungkas orang nomor satu di DPP LSM MAUN
(TIM/RED )
Sumber : DPP LSM MAUNG