DPP LSM MAUNG Minta Bp Batam cabut penyalahgunaan izin pemanfaatan Right of way.
Batam,koranjateng.com - Wacana pemanfaatan DMJ (daerah milik Jalan) atau Right of way (ROW) di depan SMA-17,menjadi polemik di tengah Masyarakat kelurahan sei pelengut Kecamatan sagulung kota batam.Sabtu 03/05/ 2025
Menurut ketua umum DPP LSM MAUNG Hadysa Prana Melalui Anggota investigasi Dpp Lsm Maung Kepri Dedek Wahyudi.C.PS polemik terjadi di sebab kan adanya dugaan pemanfaatan Row jalan 50 yang akan di lakukan PT.Bayang Prima Sejati tidak sesuai dengan izin yang di tebitkan BP-Batam.
PT.Bayang Prima Sejati selaku pengelola RowJalan tersebut mengaku memiliki izin pemanfaatan Row 50 berdasarkan surat No: B 3857/A3 2/PS 02 02/07/2024 untuk Taman dan lahan penghijauan.
Dari hasil penelusuran Tim Investigasi ditemukan dugaan adanya ketidaksesuaian antara surat yang diterbitkan oleh BP Batam dengan wacana pemanfaatan ROW jalan 50 tersebut." Ujar Dedek
Berdasarkan keterangan dan pengakuan serta bukti"yang di dapat Tim dari saudara IA selaku pelaksana kerja,dikatakan serta tertulis dengan jelas dalam site plan wacana pemanfaatan Row jalan 50 oleh PT.Bayang Prima Sejati.
Dalam wacana pemanfaatan Row 50 tersebut (Site Plan) yang tertulis dengan kalimat "KONSEF BAZAAR/ PESTIVAL DI DAPUR-12, PT.Bayang Prima Sejati akan Membangun Area Parkir,pleksibel,Aula Perkumpulan,Panggung,paving block,Area Bazar dan taman kegiatan sekolah.
Dedek menegaskan,Berdasakan bukti" serta keterangan yang didapat itu memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan Izin pemanfaatan Row 50 yang di lakukan oleh PT.Bayang Prima Sejati.
Dimana letak Taman dan Lahan penghijauan yang di maksud yang sesuai dengan surat izin yang di terbitkan oleh Bp Batam
Apa mungkin ini cuma akal-akalan pihak pengembang untuk menguasai Row jalan 50 tersebut karena Row jalan 50 ini merupakan akses pintu masuk kelahan yang akan di bangun Ruko dan Perumahan Tersebut.
Dari temuan adanya dugaan penyalahgunaan izin pemanfaatan Right of way yang di lakukan PT.Bayang Prima Sejati,sudah sepatutnya pemerintah melalui Bp Batam untuk melakukan evalusi,jika terbukti benar Bp Batam Harus memberi sanksi tegas dengan Mencabut Izin pemanfaatan Row 50 tersebut."tegas Dedek
Di sisi lain,Saat awak media mencoba konfirmasi ke Bp Batam Melalui SZ terkait izin yang di terbitkan oleh BP Batam, SZ Mengatakan akan coba kroscek terkait kebenaran laporan dan informasi yang di sampaikan.
dengan tegas SZ mengatakan "tidak di benarkan pemanfaatan Right Of Way ( ROW) tidak sesuai dengan izin yang di terbitkan.
Sesuai Aturan penyalahgunaan izin dan pemanfaatan ROW (Ruang Milik Jalan) melanggar hukum, terutama UU LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dan UU Jalan. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan sanksi pidana, seperti kurungan atau denda. Misalnya, penggunaan jalan untuk berdagang tanpa izin dapat dianggap sebagai gangguan fungsi jalan dan dapat dikenai sanksi.
Penyalahgunaan Izin:
Jika seseorang telah mendapatkan izin untuk memanfaatkan ROW jalan, tetapi kemudian menggunakan izin tersebut untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum.
Pemanfaatan ROW Tanpa Izin:
Pemanfaatan ROW jalan tanpa izin, seperti membangun bangunan, berdagang, atau kegiatan lain yang mengganggu fungsi jalan, juga merupakan pelanggaran hukum.
Sanksi Pidana:
Sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran ini bervariasi, tergantung pada jenis pelanggaran dan UU yang dilanggar. Misalnya, pelanggaran Pasal 63 UU Jalan dapat dikenakan hukuman penjara hingga 18 bulan atau denda.
Contoh Pelanggaran:
Berjualan di Trotoar: Berjualan di trotoar tanpa izin atau mengganggu fungsi trotoar dapat dianggap sebagai pelanggaran UU LLAJ, karena trotoar merupakan fasilitas untuk pejalan kaki, kata Hukumonline.
Membangun Bangunan di ROW: Membangun bangunan di ROW jalan tanpa izin dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Memarkir Kendaraan Sembarangan: Memarkir kendaraan di ROW jalan yang bukan fasilitas parkir juga merupakan pelanggaran hukum.
Pentingnya Izin:
Untuk memanfaatkan ROW jalan, diperlukan izin yang sah dari pemerintah, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Izin ini digunakan untuk memastikan bahwa pemanfaatan ROW jalan tidak mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan.( Team )