Aktivis Pertanyakan Standar Ganda KKP,Terkait Penyegelan Tambang Pasir Pulau Citlim
Batam,koranjateng.com - 24 Juli 2025,Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dr Pung Nugroho Saksono, APi, MM, menghentikan sementara aktivitas tambang pasir darat PT Jeni Prima Sukses di Pulau Citlim, Kec. Moro, Kab. Karimun, Sabtu, 19/7/2025. Aktivis dan Lingkungan Karimun mengapresiasi tindakan KKP yang disebut tepat dan tegas, namun jangan diskriminatif dan menggunakan standar ganda.
''Penghentian itu bagus dan telah menunjukkan ketegasan pemerintah. Namun berkaitan dengan rekomendasi yang dimaksud dalam Permen KP Nomor 10 Tahun 2024, apakah peraturan terebut berlaku surut? Sepengetahuan kami, perusahaan yang dihentikan sudah mendapat izin sebelum Permen tersebut disahkan. Selain itu, apabila KKP mempertimbangkan penghentian aktivitas atas laporan dugaan kerusakan lingkungan, harusnya KKP pro aktif melibatkan KLH, dan perusahaan lain juga harus sama-sama dihentikan, jangan pakai standar ganda,'' kata Rahmad Kurniawan yang akrab dipanggil Iwan Gondrong, kepada wartawan di Batam, Kamis, 24/7/2025.
Pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), menurut Iwan, merupakan instansi yang kompeten dalam menilai kerusakan lingkungan. ''Tetapi karena tindakan tersebut (menghentikan ektivitas tambang pasir darat) merupakan domain mereka (KKP), seharusnya terus konsisten dengan domainnya. Jangan karena satu aturan baru KKP merasa sangat superior sehingga dapat melakukan tindakan sesuka hati dan mengesampingkan dampak sosial dan dampak ekonominya terhadap masyarakat lokal dan pemerintah daerah,'' ucap Iwan Gondrong.
Di sisi lain, kata Rahmat Kurniawan, pihgaknya masih mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh KKP atas tindakan penghentian aktivitas PT Jeni Prima Sukses, yakni salah satu perusahaan tambang pasir di Pulau Citlim itu. Dalam melaksanakan peninjauan aktivitas tambang pasir darat di Pulau Citlim, Moro, Kabupaten Karimun, akhir pekan lalu, Dirjen PSDKP KKP langsung memasang plang penghentian operasional tambang pasir darat,
Pung Nugroho Saksono, saat melakukan inspeksi dan menghentikan kegiatan PT Jeni Prima Sukses, menyatakan lokasi tambang pasir di Pulau Citlim berada pada wilayah pulau-pulau kecil yang memerlukan rekomendasi dari KKP agar dapat dikelola secara legal. Selain itu pihak KKP mengaku mendapat laporan dari masyarakat terkait dampak lingkungan yang disebabkan aktivitas perusahaan.
Pung Nugroho Saksono menegaskan aktivitas tambang di Pulau Citlim belum mendapat rekomendasi sehingga KKP, sehingga pihaknya langsung turun ke lapangan. Berdasarkan plang yang dipasang oleh KKP, dijelaskan dasar penghentian aktivitas tambang sementara didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) huruf f dan i Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, serta huruf D jo Pasal 7 ayat (1) Permen KP Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Sekitarnya.
Respon Rahmat Kurniawan menanggapi Tindakan Dirjen PSDKP KKP itu, Iwan mengapresiasi tindakan itu. Dia menilai ketegasan menutup akivitas tambang itu sebagai langkah yang tepat dan tegas. Di sisi lain, Iwan Gondrong masih mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh KKP atas tindakan penghentian aktivitas salah satu perusahaan tambang pasir di Pulau Citlim itu.
Iwan menambahkan bahwa ia mendapat informasi di lapangan hanya PT Jeny Prima Sukses yang dihentikan oleh KKP. Padahal di pulau itu saat ini ada 2 perusahaan tambang pasir yang melakukan aktivitas tambang. ''Pertanyaan warga, kenapa hanya satu perusahaan (PT Jeni Prima Sukses) saja yang dihentikan sementara? Sedangkan satu perusahaan lainnya yakni PT Asa Tata Mardivka tidak dihentikan. Kenapa harus ada standar ganda yang diterapkan KKP serta ditunjukan kepada masyarakat pada kasus ini,'' ujar Iwan.
Meskipun mengapresiasi ketegasan KKP, Iwan Gondrong mengharapkan dengan kejadian ini agar KKP memberikan pendampingan kepada pihak perusahaan untuk mengurus rekomendasi serta dapat melanjutkan aktivitas pertambangan, tentunya dengan tidak mengesampingkan dampak lingkungan yang berpotensi terjadi. ''Di Kabupaten Karimun atau bahkan di Provinsi Kepri, pulau-pulau kecil sangat banyak. Hal ini harus menjadi atensi dan bahan pertimbangan dari KKP. Apabila seluruh aktivitas di pulau kecil dihentikan maka roda perekonomian dan pembangunan di Karimun dan Kepri dapat terganggu,'' ujar Iwan.
Iwan menambahkan bahwa, Permen KP Nomor 10 Tahun 2024 akan menjadi aturan yang sangat dilematis bagi masyarakat Provinsi Kepri dan Kabupaten Karimun secara khusus. ''Perlu adanya pertimbangan khusus dari Pemerintah Pusat serta pengkajian ulang oleh seluruh stakeholder terkait serta melibatkan pihak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah mengingat formasi wilayah Kepri merupakan gugusan kepulauan. Hal itu perlu demi mendukung kemajuan dan kesejahteraan di wilayah,'' katanya.
Dampak Ekonomi
Dengan terhentinya kegiatan perusahaan atas tindakan kkp Sudah pasti berimbas pada kenaikan harga material di pasaran Batam dan sekitarnya serta terganggu supply material. Sebab bahan bangunan pasir menjadi langka dan sulit memenuh jumlah kebutuhan. Untuk memenuhi kebutuhan konstruksi di wilayah Kepri, terutama wilayah penghasilnya, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) daerah Karimun menjadi hilang.
Dari sektor pajak pertambangan, kata Iwan, selaku Pentolan dari Aktivis 98 yang bernaung di bawah perkumpulan Barikade 98, dia meminta kepada para stakeholder menghormati tindakan Gakkum yang dilakukan oleh KKP. Namun menurutnya, perlu ditegaskan kegiatan pertambangan yang ada di Indonesia, khususnya di Kepri, bukan hanya dibawah kementerian KKP.
Jadi, menurutnya, perlu dipahami tumpang tindihnya kewenangan merupakan dampak terbesar dari dunia investasi dari hulu ke hilir. Standar Operasional Prosedur (SOP) Omnibus Law itu, kata Rahmad Kurniawan, harus diletakan pada saat satu aturan, tetapi bisa mementahkan puluhan undang undang.( Red )