Kades Gadungrejo Klirong Diduga Sengaja Ganti Material Proyek, Anggaran Kurang Lebih Rp260 Juta Dipersoalkan
Kebumen, Koranjateng.com — Proyek pengurukan di Desa Gadungrejo, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek dengan nilai anggaran kurang lebih Rp260 juta tersebut diduga mengalami perubahan material secara sengaja dari yang semula ditetapkan dalam lelang menggunakan tanah uruk, namun pada pelaksanaannya diganti dengan material wadas.
Informasi ini terungkap setelah tim media melakukan penelusuran ke lokasi proyek dan menemui perangkat desa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Kepala Dusun (Kadus) yang juga bertindak sebagai Pelaksana Kegiatan (PK) mengakui bahwa penggantian material tersebut dilakukan atas sepengetahuan dan persetujuan Kepala Desa Gadungrejo.
“Benar, material yang digunakan akhirnya wadas, bukan tanah seperti di dokumen awal. Tapi itu dilakukan atas izin dan persetujuan Pak Kades,” ujar Kadus saat ditemui di kantor desa, Senin (13/10/2025).
Ketika dikonfirmasi di tempat yang sama, Kepala Desa Gadungrejo tidak menampik hal tersebut. Ia mengakui adanya kesalahan dalam pelaksanaan proyek dan beralasan bahwa penggantian dilakukan karena pertimbangan teknis di lapangan.
“Ya, memang seharusnya tanah uruk. Kami akui ini kelalaian kami, dan akan segera kami evaluasi,” ujarnya singkat.
Namun, kesalahan tak berhenti di situ. Saat pengecekan, papan informasi proyek yang wajib dipasang sejak awal pelaksanaan juga tidak ditemukan di lokasi. Kepala Desa berdalih bahwa papan informasi proyek tersebut “masih di percetakan dan belum diambil.”
Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh dana desa wajib mencantumkan papan informasi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
Hilangnya papan informasi dan perubahan material proyek dinilai menjadi indikator lemahnya pengawasan serta potensi penyimpangan anggaran. Pihak kecamatan maupun Inspektorat Kabupaten Kebumen diharapkan segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan mendalam atas dugaan pelanggaran prosedur tersebut.
Warga sekitar juga berharap agar pemerintah desa dapat lebih transparan dalam menjalankan proyek pembangunan.
“Kami hanya ingin pembangunan berjalan sesuai aturan, jangan sampai uang rakyat digunakan seenaknya,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan akuntabilitas proyek desa di wilayah Kecamatan Klirong. Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat pengawas agar kejadian serupa tidak terus berulang.
(Puspo Lukito)