Camat dan Danramil Kutowinangun Bela Warga, Sikap Kades Ungaran Kecamatan Kutowinangun Dinilai Kian "DIKTATOR" Dengan Mengatas Namakan KDMP



Kebumen, Koranjateng.com – Polemik rencana pembongkaran sembilan kios pedagang di Desa Ungaran, Kecamatan Kutowinangun, kian memanas. Di tengah jeritan warga yang terancam kehilangan mata pencaharian, Camat Kutowinangun bersama Danramil Kutowinangun justru tampil membela kepentingan rakyat.

Sebaliknya, sikap Kepala Desa Ungaran dinilai publik semakin arogan dan menyerupai gaya kepemimpinan “rezim diktator” dengan dalih pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Dalam forum musyawarah yang digelar pada 29 Desember 2025, Danramil Kutowinangun secara tegas menyatakan bahwa pembangunan Koperasi Desa Merah Putih tidak akan dilaksanakan di Desa Ungaran selama lahan yang direncanakan masih berstatus konflik dengan warga.

Menurutnya, pembangunan apa pun tidak boleh mengorbankan hak rakyat dan harus menjunjung asas keadilan serta kondusivitas sosial.

Sikap senada juga disampaikan perwakilan Kecamatan Kutowinangun. 

Pihak kecamatan menegaskan bahwa masih terdapat opsi lahan lain di Desa Ungaran yang sama-sama strategis untuk pembangunan KDMP. Oleh karena itu, pembangunan koperasi desa tidak seharusnya dipaksakan di atas lahan yang sudah berdiri bangunan, produktif secara ekonomi, dan menjadi sumber penghidupan warga.


Namun ironisnya, pernyataan penyejuk dari unsur TNI dan kecamatan tersebut seakan tak dihiraukan oleh Kepala Desa Ungaran. Dalam hasil musyawarah 29 Desember 2025, kades justru memutuskan secara sepihak bahwa mulai Januari 2026 lahan yang ditempati pedagang akan kembali menjadi milik desa, tanpa mempertimbangkan keberatan warga maupun dasar hukum yang mereka pegang.

Padahal, warga yang menempati kios-kios tersebut menyatakan bahwa mereka memiliki perjanjian Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun, yang dimulai sejak tahun 2004. Artinya, masa berlaku hak tersebut baru akan berakhir pada tahun 2034, bukan 2026 seperti yang diklaim oleh pemerintah desa. Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa keputusan kepala desa tidak hanya sepihak, tetapi juga mengabaikan aspek legalitas.

Sikap kepala desa yang tetap ngotot membongkar sembilan kios pedagang, meski lahan alternatif tersedia, memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Ada apa di balik ambisi pembongkaran kios dengan dalih pembangunan KDMP?

Mengapa lahan produktif yang sudah menopang ekonomi warga justru dijadikan target, sementara tanah desa lain yang tak kalah strategis dikesampingkan?

Warga menilai, tindakan tersebut bukan lagi soal pembangunan desa, melainkan cerminan kekuasaan yang dijalankan tanpa empati dan dialog. Jika kondisi ini dibiarkan, mereka khawatir Desa Ungaran justru mundur ke pola kepemimpinan otoriter, di mana suara rakyat tak lagi memiliki arti.

Publik kini menunggu sikap tegas pemerintah daerah dan instansi pengawas. Apakah negara akan hadir melindungi hak warganya, atau justru membiarkan “diktator kecil” tumbuh subur di tingkat desa dengan berlindung di balik jargon pembangunan Program Pemerintah Pusat?

Salah satu warga setempat mengatakan bahwa program presiden prabowo itu untuk mensejahterakan rakyat, bukan untuk menyengsarakan rakyat.


(Puspo Lukito)

Next Post Previous Post

Hot News Today