Misteri Pengelolaan Keuangan Desa Kedungwinangun Klirong 2020–2024: Sekdes Minta Camat Tak Lakukan Pemeriksaan

(Kantor Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen)

 Kebumen, Koranjateng.com — Misteri pengelolaan keuangan Desa Kedungwinangun, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, mulai menjadi sorotan publik. Pasalnya, beredar informasi bahwa Sekretaris Desa (Sekdes) Kedungwinangun meminta pihak Kecamatan Klirong untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan desa dari tahun 2020 hingga 2024, dan hanya mengizinkan pemeriksaan untuk tahun 2025 saja.


Langkah tak lazim tersebut menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat setempat. Warga menilai ada kejanggalan dalam transparansi dan akuntabilitas keuangan desa selama empat tahun terakhir. Padahal, dana desa dan alokasi dana desa (DD/ADD) setiap tahunnya mencapai ratusan juta rupiah, yang semestinya wajib dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.


Saat ditemui di ruang kerjanya, camat Klirong mengklarifikasi adanya pemberitaan di desa Kedungwinangun, klirong yang sempat viral beberapa waktu lalu. permintaan untuk membatasi pemeriksaan itu disampaikan langsung oleh Sekdes Kedungwinangun kepada pihak Kecamatan Klirong. Bahkan, camat disebut sempat mempertanyakan alasan di balik permintaan tersebut, karena secara prosedural seluruh laporan keuangan desa wajib diperiksa setiap tahun tanpa terkecuali.


“Terkait Desa Kedungwinangun, saat pihak kecamatan berkunjung ke desa Kedungwinangun memang ada permintaan dari bu sekdes agar tidak memeriksa laporan keuangan dari tahun 2020 sampai 2024, karena nanti bisa kacau katanya. WA nya masih ada, mau saya tunjukkan ” ucap camat klirong, Senin (13/10/2025).


Publik kini menanti kejelasan: ada apa sebenarnya di balik tertutupnya laporan keuangan Desa Kedungwinangun selama bertahun-tahun tahun?


(Puspo Lukito)

Previous Post


Berita Pilihan :