Pernyataan Kades Mulyosri Dinilai Berbahaya, Teguh Purnomo: Bisa Dijerat Pasal Baru, Pengadilan Negeri Kebumen Berpotensi Dirugikan


 Kebumen, Koranjateng.com — Pernyataan Kepala Desa Mulyosri yang melaporkan mantan kepala desa setempat dan secara terbuka menyebut adanya dugaan kongkalikong dalam Putusan Pengadilan Negeri Kebumen tahun 2015 kini berbuntut panjang. Alih-alih memperkuat posisinya, statemen tersebut justru dinilai sebagai blunder serius yang berpotensi menjerat dirinya sendiri ke persoalan hukum baru, (31/01/2026).

Teguh Purnomo, yang mengikuti secara seksama polemik ini, menegaskan bahwa langkah hukum Kepala Desa Mulyosri sama sekali tidak akan menggugurkan Putusan Pengadilan Negeri Kebumen tahun 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap terkait hak kepemilikan tanah oleh ahli waris.

“Putusan pengadilan itu sudah final dan mengikat. Melaporkan mantan kades tidak serta-merta membatalkan atau menggugurkan putusan tersebut. Ini dasar hukum yang sangat elementer,” tegas Teguh Purnomo saat ditemui awak media di Gedung Putih.

Namun yang lebih mengkhawatirkan, menurut Teguh, adalah pernyataan Kepala Desa Mulyosri yang secara serampangan menyebut adanya dugaan kongkalikong dalam proses peradilan. Tuduhan semacam itu bukan hanya tidak berdasar secara hukum, tetapi juga berpotensi menyerang marwah lembaga peradilan.

“Kalau seorang kepala desa secara terbuka menuding ada kongkalikong dalam putusan Pengadilan Negeri Kebumen, itu pernyataan serius. Tanpa bukti yang sah, justru bisa menjadi bumerang. Ini bukan sekadar opini, ini bisa masuk ke ranah pidana,” ujar Teguh dengan nada keras.

Teguh Purnomo bahkan menyebut bahwa Kepala Desa Mulyosri berpotensi dijerat pasal baru, baik terkait pencemaran nama baik lembaga, penyebaran tuduhan tanpa dasar hukum, maupun pernyataan yang dapat menimbulkan kerugian institusional terhadap Pengadilan Negeri Kebumen.

“Pengadilan Negeri Kebumen jelas bisa dirugikan. Kredibilitas, independensi, dan wibawa peradilan dipertaruhkan hanya karena statemen emosional dan tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Pernyataan Kepala Desa Mulyosri itu dinilai sebagai bentuk kegagalan memahami prinsip dasar negara hukum. Putusan pengadilan tidak bisa dipatahkan dengan narasi liar di ruang publik, apalagi dengan tudingan kongkalikong yang tidak disertai bukti kuat dan mekanisme hukum yang sah.

Sejumlah pihak menilai, jika tuduhan tersebut tidak segera dibuktikan secara hukum, maka justru Kepala Desa Mulyosri-lah yang berisiko menghadapi konsekuensi serius. Bukan tidak mungkin, langkahnya yang terkesan ofensif dan tendensius ini justru membuka babak baru persoalan hukum yang lebih berat.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pejabat publik—terlebih kepala desa—tidak boleh asal bicara, apalagi menyeret nama lembaga peradilan. Negara hukum bukan arena spekulasi, dan pengadilan bukan objek tuduhan murahan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan 


(Puspo Lukito)

Next Post Previous Post

Hot News Today