Seribu Cara Pemdes Mulyosri Diduga Putar Otak Hadapi Putusan PN Kebumen 2015, Drama Sengketa Tanah Kian Panjang
Kebumen, Koranjateng.com — Aroma perlawanan terselubung terhadap putusan Pengadilan Negeri Kebumen tahun 2015 yang telah inkrah dan memenangkan pihak ahli waris kembali menguar dari lingkaran Pemerintah Desa Mulyosri. Alih-alih menghormati putusan hukum yang sah, Pemdes Mulyosri justru diduga memainkan “seribu cara” untuk membela diri, bahkan terkesan mencari celah guna membelokkan fakta hukum yang sudah final.
Indikasi terbaru terlihat dari beredarnya foto surat undangan Musyawarah Desa (Musdes) yang memantik tanda tanya besar. Surat tersebut tertanggal 30 Januari 2026, sementara pelaksanaan Musdes dijadwalkan pada 2 Februari 2026. Yang lebih mencengangkan, undangan tersebut diketahui dan ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Mulyosri serta Ketua BPD Desa Mulyosri.
Langkah ini sontak memicu dugaan kuat bahwa Musdes bukan sekadar forum partisipatif desa, melainkan alat legitimasi sosial yang disinyalir disiapkan untuk “mencuci” atau mengaburkan putusan pengadilan yang sudah lama berkekuatan hukum tetap.
Putusan Pengadilan Dianggap Sekadar Kertas?
Publik pun bertanya-tanya, ada apa di balik Musdes kilat ini? Mengapa setelah lebih dari satu dekade sejak putusan PN Kebumen 2015, baru sekarang Pemdes Mulyosri tampak begitu aktif menggelar forum desa yang berpotensi menyeret kembali perkara lama?
Sejumlah pihak menilai langkah tersebut sebagai upaya pembelaan diri yang berlebihan, bahkan terkesan panik, seolah putusan pengadilan bisa dinegosiasikan ulang lewat musyawarah desa. Padahal, dalam sistem hukum negara, putusan pengadilan tidak tunduk pada forum desa, melainkan wajib dilaksanakan oleh semua pihak tanpa kecuali.
“Kalau putusan pengadilan saja bisa ‘dilawan’ dengan Musdes, lalu untuk apa ada pengadilan?” sindir seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Drama Kolosal Tanpa Akhir
Situasi ini membuat konflik tanah di Desa Mulyosri berubah menjadi “drama kolosal” berkepanjangan, dengan episode demi episode yang justru semakin memperlihatkan keengganan sebagian pihak untuk tunduk pada hukum. Alih-alih menyelesaikan, langkah-langkah ini justru memperkeruh suasana dan memperpanjang penderitaan ahli waris yang secara hukum telah menang.
Pengamat kebijakan desa menilai, bila benar Musdes ini diarahkan untuk menggiring opini atau membangun pembenaran baru, maka Pemdes dan BPD berpotensi masuk ke wilayah abu-abu hukum, bahkan bisa ditafsirkan sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan.
Publik Menunggu Sikap Tegas
Kini sorotan publik kian tajam. Aparat penegak hukum, inspektorat, hingga pemerintah kabupaten didorong untuk tidak menutup mata. Sebab jika praktik semacam ini dibiarkan, bukan tidak mungkin desa lain akan meniru pola yang sama: kalah di pengadilan, menang di musyawarah.
Satu hal yang pasti, drama kolosal sengketa tanah Desa Mulyosri belum menunjukkan tanda-tanda tamat. Justru, dengan Musdes yang sarat tanda tanya ini, episodenya semakin panjang—dan semakin membuka pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang sedang dilindungi, dan hukum sedang ditempatkan di mana?
(Puspo Lukito)
