Deklarasi Dukungan BPD Desa Mulyosri Dalam Kasus Penyerobotan Tanah Dan Bayang-Bayang Penjara 5 Tahun di Balik Polemik Tanah Ahli Waris Mantan Kades



Kebumen, Koranjateng.com - Dugaan keterlibatan BPD Desa Mulyosri mencuat setelah beredar foto acara musyawarah desa mulyosri dengan banner bertulisan dukungan kepada Pemdes Mulyosri. Bayang-Bayang Penjara 5 Tahun pun Mengintai di Balik Polemik Tanah Ahli Waris bagi yang terlibat, (04/01/2026).

Polemik dugaan penyerobotan tanah milik ahli waris mantan Kepala Desa Mulyosri kian memanas dan memasuki babak yang semakin serius. Kali ini, sorotan tajam tidak hanya mengarah pada pemerintah desa, tetapi juga mulai menyeret Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mulyosri yang patut diduga tidak sekadar menjadi penonton dalam pusaran konflik tanah yang berpotensi pidana tersebut.


Dugaan ini mencuat seiring pernyataan tegas pengacara ahli waris, Teguh Purnomo, melalui akun Facebook pribadi miliknya. Dalam unggahan tersebut, Teguh secara gamblang mengingatkan konsekuensi hukum berat atas perbuatan penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).


“Penyerobotan Tanah dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) diatur dalam Pasal 502, yang memperbarui konsep Stellionnaat (penggelapan hak tanah) dari Pasal 385 KUHP lama. Pelaku yang dengan melawan hak menjual, menukar, atau membebani tanah milik orang lain dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun, lebih berat dari aturan sebelumnya,” tulis Teguh Purnomo.

Pernyataan tersebut bukan sekadar edukasi hukum, melainkan peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat, langsung maupun tidak langsung, dalam penguasaan, pengelolaan, atau pembenaran atas tanah yang secara hukum masih disengketakan dan diklaim milik ahli waris.

Di titik inilah peran BPD Desa Mulyosri patut dipertanyakan secara serius. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah desa, BPD seharusnya berdiri tegak di atas hukum, bukan justru diduga ikut mengamini, membiarkan, atau bahkan memuluskan langkah-langkah yang berpotensi melanggar hak kepemilikan warga.

Publik berhak curiga:
Apakah BPD benar-benar menjalankan fungsi kontrol, atau justru terjebak dalam barisan pembenar kekuasaan desa?
Apakah BPD mengetahui adanya potensi pelanggaran hukum namun memilih diam?
Atau lebih jauh lagi, apakah BPD ikut terlibat dalam proses yang mengarah pada dugaan penyerobotan tanah tersebut?

Jika dugaan ini benar, maka persoalannya tidak lagi sebatas konflik agraria desa, melainkan telah bertransformasi menjadi potensi kejahatan hukum dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun. KUHP baru tidak memberi ruang aman bagi dalih “musyawarah”, “keputusan desa”, atau “kepentingan umum” jika di baliknya terdapat tindakan melawan hak atas tanah milik orang lain.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak BPD Desa Mulyosri terkait dugaan keterlibatan tersebut. Sikap diam ini justru semakin mempertebal tanda tanya dan kecurigaan publik.

Kasus ini menjadi ujian moral dan hukum bagi seluruh perangkat desa dan lembaga desa terkait:
berdiri di sisi hukum dan keadilan, atau bersiap menanggung konsekuensi pidana di kemudian hari.

Redaksi menegaskan, semua pihak yang disebutkan dalam berita ini berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan prinsip jurnalistik yang adil dan berimbang.


(Puspo Lukito)
Next Post Previous Post

Hot News Today