Diduga Ada “Settingan” dalam Polemik Usaha Pengeringan Bulu Ayam di Kaibonpetangkuran, Muncul Tawaran Rp10 Juta Agar Usaha Bisa Jalan Kembali
Kebumen, Koranjateng.com – Polemik usaha pengeringan bulu ayam milik T di Desa Kaibonpetangkuran, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, kembali memunculkan tanda tanya besar. Di tengah penolakan sebagian warga yang meminta usaha tersebut ditutup, muncul dugaan adanya “settingan” yang justru memanfaatkan situasi konflik tersebut.
T selaku pemilik usaha mengungkapkan bahwa dirinya ditawari seseorang yang mengaku dekat dengan salah satu lembaga bantuan hukum (LBH) berinisial S. Dalam pertemuan tersebut, T ditawari solusi instan agar seluruh permasalahan yang dihadapinya dianggap selesai dan usahanya dapat kembali beroperasi.
“Intinya saya diminta menyiapkan uang Rp10 juta. Katanya kalau itu dipenuhi, semua urusan beres dan usaha saya bisa buka lagi,” ungkap T kepada wartawan, seraya meminta identitas narasumbernya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Tawaran tersebut sontak memunculkan dugaan baru. Pasalnya, hingga kini tidak pernah ada penjelasan resmi terkait dasar permintaan uang tersebut. Apakah Rp10 juta itu benar-benar untuk kebutuhan administrasi atau pendampingan hukum di LBH, atau justru ada aliran dana ke oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan kisruh penolakan warga?
Kondisi ini menambah panjang daftar kejanggalan dalam polemik usaha pengeringan bulu ayam di Kaibonpetangkuran. Sebelumnya, T mengaku telah mengantongi perizinan yang diperlukan, namun tetap mendapat tekanan untuk menutup usahanya. Kini, muncul dugaan bahwa konflik tersebut dijadikan pintu masuk bagi pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan.
Sejumlah warga menilai jika dugaan ini benar, maka persoalan yang terjadi bukan lagi semata soal lingkungan atau ketertiban desa, melainkan sudah mengarah pada praktik tidak sehat yang mencederai rasa keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak LBH yang disebut-sebut berinisial S belum memberikan klarifikasi resmi dan diharapkan dapat bersikap terbuka dan menjelaskan duduk perkara sebenarnya agar polemik ini tidak terus bergulir dan menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap konflik usaha dan masyarakat seharusnya diselesaikan secara transparan, bermartabat, dan sesuai hukum, bukan justru membuka celah bagi dugaan praktik “main belakang” yang merugikan banyak pihak.
(Puspo Lukito)
