Carut Marut Administrasi Desa Karangglonggong Dipertanyakan, Dugaan Utang Proyek Kembali Mencuat
Kebumen – Dugaan carut marut administrasi di Pemerintah Desa Karangglonggong, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul masih munculnya penagihan utang piutang yang diduga berasal dari proyek desa pada masa kepemimpinan almarhum mantan Kepala Desa Karangglonggong.
Situasi tersebut memunculkan tanda tanya besar, lantaran Penjabat (PJ) Kepala Desa Karangglonggong sebelumnya mengakui bahwa seluruh administrasi desa telah dinyatakan selesai dan beres. Namun pada kenyataannya, masih terdapat pihak kontraktor maupun suplayer material proyek yang melakukan penagihan.
Yang lebih memprihatinkan, penagihan tersebut tidak lagi diarahkan langsung kepada pemerintah desa, melainkan justru dialihkan kepada ahli waris almarhum mantan kepala desa. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kejelasan pencatatan administrasi, mekanisme pembayaran proyek desa, serta pertanggungjawaban keuangan pada masa lalu.
“Kalau memang administrasi desa sudah selesai dan dinyatakan clear, seharusnya tidak ada lagi persoalan utang piutang yang muncul ke permukaan. Apalagi sampai menyeret ahli waris,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, praktik penagihan yang dialihkan ke ahli waris berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dan dinilai tidak adil. Pasalnya, proyek desa seharusnya menjadi tanggung jawab institusi pemerintah desa, bukan dibebankan kepada individu, terlebih ahli waris yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran.
Munculnya persoalan ini juga memicu dugaan adanya ketidaktertiban dalam tata kelola administrasi keuangan desa, mulai dari pencatatan utang proyek, proses pembayaran, hingga serah terima administrasi dari kepala desa sebelumnya ke pemerintahan desa saat ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Karangglonggong belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait dasar hukum penagihan tersebut serta langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan polemik yang ada. Publik pun berharap adanya keterbukaan dan penjelasan yang jelas agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, agar tidak menyisakan persoalan di kemudian hari yang berujung merugikan pihak-pihak yang tidak semestinya menanggung beban.
(Puspo Lukito)
