Dugaan Utang Pemdes Karangglonggong Dibebankan ke Ahli Waris Mantan Kades, Administrasi Keuangan Desa Dipertanyakan


 Kebumen, Koranjateng.com — Dugaan persoalan utang lama Pemerintah Desa (Pemdes) Karangglonggong, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, kembali mencuat ke permukaan. Utang yang disebut-sebut digunakan untuk kepentingan program desa justru diduga dibebankan kepada ahli waris mendiang kepala desa Karangglonggong, (08/02/2026).

E, pemilik toko material bangunan yang berdomisili di Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong, mengaku telah menagih utang sebesar Rp25 juta kepada ahli waris mendiang kepala desa Karangglonggong. Nilai tersebut terdiri dari Rp20 juta sebagai pokok pinjaman dan Rp5 juta sebagai bunga.

Menurut penuturan E, sebelum menagih kepada ahli waris, dirinya sempat menghubungi Sekretaris Desa (Sekdes) Karangglonggong untuk menanyakan kejelasan tanggung jawab pembayaran utang tersebut. Namun, E mengaku mendapatkan jawaban bahwa Pemdes Karangglonggong menganggap persoalan utang tersebut sudah selesai dan tidak ingin mengurusi masalah utang itu lagi.

“Saya sudah konfirmasi ke pihak desa, tapi ditanggapi bahwa itu sudah selesai dan Pemdes tidak mau mengurusi urusan utang tersebut,” ujar E kepada awak media.

Merasa tidak mendapatkan kejelasan dari pihak desa, E kemudian menagih langsung kepada ahli waris mendiang kepala desa. Ahli waris akhirnya membayarkan penuh uang sebesar Rp25 juta sesuai permintaan E.

Ironisnya, E juga mengungkapkan bahwa pinjaman tersebut pada awalnya dilakukan oleh mendiang kepala desa sekitar tahun 2018 untuk keperluan program bedah rumah atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), yang notabene merupakan program yang berkaitan dengan kepentingan sosial dan pemerintahan desa.

“Dulu pinjamannya untuk keperluan bedah rumah warga, sekitar tahun 2018,” ungkap E.

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar terkait tata kelola dan administrasi keuangan Pemdes Karangglonggong. Jika benar dana tersebut digunakan untuk program desa, mengapa kewajiban pembayarannya justru beralih kepada ahli waris pribadi mendiang kepala desa, bukan menjadi tanggung jawab institusi desa?

Kasus ini pun memantik pertanyaan publik mengenai pencatatan administrasi, mekanisme pengelolaan utang, serta transparansi keuangan desa pada periode tersebut. Apalagi, program RTLH sejatinya merupakan kegiatan yang melekat pada pemerintahan desa, bukan urusan personal kepala desa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemdes Karangglonggong belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.



(Puspo Lukito)

Previous Post

Hot News Today