Kepala Desa Kaibonpetangkuran Kecamatan Ambal Diduga Tak Becus Kelola Pemerintahan, Pengusaha Berizin Resmi Dan Lengkap Justru Diminta Tutup Usaha. Dugaan Intimidasi Menguat!



 Kebumen, Koranjateng.com — Bau busuk tata kelola pemerintahan desa kembali menguat dari Desa Kaibonpetangkuran, Kecamatan Ambal. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada kepala desa setempat yang diduga bertindak sewenang-wenang dan mengintimidasi salah satu pengusaha pengeringan bulu ayam berinisial T, dengan meminta agar usaha tersebut ditutup, meski seluruh perizinan resmi telah terbit dan dinyatakan lengkap, (04/02/2026).

Tindakan tersebut memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat. Alih-alih memberi rasa aman dan kepastian hukum bagi pelaku usaha, kepala desa justru dinilai mempertontonkan ketidakbecusan dalam memahami aturan, bahkan terkesan mengabaikan legalitas yang telah dikeluarkan oleh instansi berwenang.

“Semua prosedur sudah saya tempuh. Izin lingkungan, izin usaha, semuanya sudah keluar dan resmi. Tapi saya malah diminta menutup usaha,” ungkap T, dengan nada kecewa.

Pernyataan itu menjadi tamparan keras bagi wajah pemerintahan desa. Jika perizinan sudah terbit, atas dasar hukum apa seorang kepala desa meminta usaha ditutup? Pertanyaan ini bukan sekadar kritik, melainkan alarm keras atas potensi penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa.

Lebih jauh, T mengaku semakin curiga ada ‘udang di balik batu’ dalam manuver kepala desa tersebut. Permintaan penutupan usaha tanpa dasar hukum yang jelas menimbulkan dugaan adanya kepentingan tersembunyi, konflik kepentingan, atau bahkan potensi tekanan non-prosedural yang sama sekali tidak pantas dipertontonkan oleh seorang pejabat publik.

Sikap kepala desa ini dinilai kontraproduktif dengan semangat pemberdayaan ekonomi desa. Di saat pemerintah pusat dan daerah gencar mendorong investasi, UMKM, dan penciptaan lapangan kerja, kepala desa Kaibonpetangkuran justru seolah menjadi batu sandungan, bukan fasilitator.

Pengamat tata kelola desa menilai, jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut bukan hanya mencerminkan ketidakpahaman regulasi, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori intimidasi terhadap pelaku usaha yang sah secara hukum. Negara hukum tidak boleh tunduk pada selera kekuasaan di level desa.

Hingga berita ini diturunkan, kepala desa Kaibonpetangkuran belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar permintaan penutupan usaha tersebut. Publik kini menanti, apakah akan ada penjelasan rasional berbasis hukum, atau justru pembiaran yang semakin menguatkan dugaan adanya praktik kotor di balik layar.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas kepemimpinan desa. Jika aparat desa justru menjadi sumber ketakutan bagi warganya sendiri, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga sendi keadilan dan kepastian hukum di tingkat paling bawah pemerintahan.

Hukum tidak boleh kalah oleh arogansi. Perizinan resmi tidak boleh kalah oleh tekanan. Jika tidak, maka wajar publik bertanya: ada kepentingan siapa yang sebenarnya sedang dijaga?



(Puspo Lukito)

Previous Post

Hot News Today