Menjaga Aset Desa Itu Kewajiban Bagi Pemdes Dan Masyarakat Desa Mulyosri, Tapi Jangan Asal Bicara Tanpa Paham Sejarah Hukumnya
Kebumen, Koranjateng.com - Pernyataan Kepala Desa Mulyosri yang dimuat salah satu media daring itime.id, yang terkesan membenarkan dan mendukung langkah-langkah sang kades dalam polemik tanah desa, justru menuai tanda tanya besar. Alih-alih meredam persoalan, pernyataan tersebut dinilai semakin membuka ruang kritik publik, terutama soal pemahaman hukum dan kehati-hatian dalam menyampaikan narasi ke masyarakat, (05/02/2026).
Menjaga aset desa memang sebuah kewajiban. Tidak ada yang membantah itu. Bahkan, menjaga aset desa adalah tugas melekat pemerintah desa, kepala desa, dan juga masyarakat. Namun persoalannya sederhana: menjaga aset desa tidak bisa dilakukan dengan asal klaim, apalagi dengan pernyataan yang mengabaikan alur dan fakta hukum yang sudah ada.
Dalam polemik tanah Desa Mulyosri, perkara ini bukan lagi sekadar perdebatan opini atau klaim sepihak. Sengketa tersebut telah memiliki jejak hukum yang panjang dan bahkan kini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Kebumen oleh pihak ahli waris. Artinya, persoalan ini sudah masuk ranah hukum, bukan lagi sekadar wacana warung kopi atau komentar bebas di media sosial.
Ahli waris sendiri telah menyampaikan secara terbuka bahwa dalih hutang-piutang sebesar kurang lebih Rp1,9 juta yang selama ini sering diangkat, telah diselesaikan sekitar tahun 2016, tepatnya saat Desa Mulyosri masih dijabat oleh Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Desa yang berasal dari anggota Satpol PP Kebumen. Fakta ini tentu bukan cerita baru, melainkan bagian dari sejarah hukum yang seharusnya sudah dipahami oleh pihak-pihak yang merasa paling getol “menjaga aset desa”.
Ironisnya, justru di tengah persoalan hukum yang sedang berjalan, muncul pernyataan-pernyataan yang terkesan menggiring opini publik seolah perkara ini masih hitam-putih versi pemerintah desa. Padahal, hukum tidak bekerja berdasarkan opini, melainkan bukti dan putusan.
Masyarakat Desa Mulyosri pun patut lebih waspada. Memberikan komentar, dukungan, atau pernyataan di media—terlebih di media sosial—bukan perkara sepele. Ketidaktahuan terhadap sejarah hukum terbaru atas status tanah tersebut bisa berujung panjang. Bukan tidak mungkin, komentar yang dianggap remeh hari ini justru menyeret warga menjadi saksi di pengadilan esok hari.
Oleh karena itu, warga diminta untuk tidak latah, tidak mudah terpancing, dan tidak asal berkomentar. Pelajari dulu alur hukumnya, pahami sejarah perkaranya, dan dengarkan semua pihak secara berimbang. Jangan sampai semangat “membela desa” justru berubah menjadi masalah hukum pribadi.
Menjaga aset desa adalah kewajiban. Tetapi menjaga ucapan, memahami hukum, dan tidak menyesatkan publik adalah tanggung jawab moral yang jauh lebih besar, terutama bagi seorang kepala desa yang seharusnya memberi contoh, bukan sekadar pernyataan.
Sebagai transparansi dan bahan informasi, kami kutip pernyataan dari kades mulyosri dan warga mulyosri di media itime.id :
“Pemdes memiliki dokumen yang sah sebagai bukti hak desa, dan kami tidak akan membiarkan aset desa ini diganggu gugat oleh pihak manapun,” tegas Kades Mulyosri, Rabu (04/02/2026).
“Kami tidak akan mundur untuk memperjuangkan, sebab itu adalah tanggung jawab sebagai kades untuk menjaga dan melestarikan aset desa,” lanjut Sodikul Anwar.
“Memang benar bahwa tanah tersebut milik desa. Kami mendukung penuh langkah dan perjuangan Kades Sodikul Anwar demi hak-hak aset desa,” ungkap BK.
“Kami percaya bahwa Kades Sodikul Anwar akan memperjuangkan hak-hak aset desa dengan baik, dan kami akan terus mendukung demi hak aset desa Mulyosri,” ujar BK selanjutnya.
“Tanah milik desa yang sekarang menjadi sengketa dengan ahli waris yang mengakui. Berdasarkan alur cerita aset tersebut dari mantan kades kades sebelumnya, tanah tersebut memang milik desa Mulyosri,” tutur AI.
“Ada salah satu mantan kades yang sempat mengubah status tanah tersebut tanpa sepengetahuan warga. Tapi, berdasarkan leter C maupun pembayaran pajak tetap ditanggung oleh pemerintah desa Mulyosri,” imbuh AI.
“Kami tidak akan membiarkan aset desa ini diganggu gugat oleh pihak manapun. Kami akan terus mendukung perjuangan Kades Mulyosri,” AI memungkasi.
(Puspo Lukito)

