Dugaan Pelanggaran Data Pribadi Nasabah, NS Selaku Pimpinan Unit PNM ULAMM Prembun Kebumen Terancam Pidana 4 Tahun dan Denda Rp200 Miliar
Kebumen, Koranjateng.com — Dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi kembali mencuat di Kabupaten Kebumen. Seorang oknum pegawai PNM ULAMM Prembun diduga membocorkan informasi nasabah kepada pihak lain tanpa izin, yang berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Kasus ini bermula saat seorang warga Kecamatan Mirit berinisial H hendak melakukan pencairan dana di salah satu bank. Namun, proses tersebut diduga gagal setelah adanya informasi dari oknum pegawai PNM ULAMM Prembun yang menyebutkan bahwa H merupakan nasabah aktif di lembaganya.
Akibat pernyataan tersebut, pihak bank lain diduga menunda hingga membatalkan proses pencairan. H pun merasa dirugikan karena informasi pribadinya disampaikan tanpa persetujuan.
MM, yang mengaku sebagai teman dekat H, mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan konfirmasi langsung kepada oknum pegawai yang bersangkutan. Dalam pertemuan tersebut, oknum tersebut disebut mengakui telah menyampaikan informasi mengenai status H sebagai nasabah.
“NS selaku pimpinan unit PNM ULAMM Prembun mengakui telah mengatakan hal tersebut kepada pihak lain,” ujar MM kepada awak media, (16/04/2026).
Lebih lanjut, MM juga menyampaikan bahwa pada keesokan harinya, saat sejumlah awak media mencoba melakukan konfirmasi, oknum pegawai tersebut justru menantang untuk memberitakan kasus tersebut.
“Bahkan sempat mengatakan silakan diberitakan saja,” tambahnya.
Atas kejadian ini, pihak H melalui MM berencana membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Laporan akan segera dilayangkan ke Polres Kebumen serta pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat.
Dugaan pelanggaran ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam aturan tersebut, setiap orang yang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PNM ULAMM Prembun terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya perlindungan data pribadi nasabah dalam sektor jasa keuangan yang seharusnya dijaga ketat oleh setiap lembaga keuangan.
(Puspo Lukito)
