Mangkir Dari Panggilan Pemeriksaan Polres Kebumen, Ketua Yayasan Alnaas Badru: Kami Harap Penyidik Bisa Tegas Terhadap S Ketua LPKSM Kresna Cakra Nusantara Kabupaten Kebumen
Kebumen, Koranjateng.com – (07/04/2026), Sikap mangkir dari panggilan aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Kebumen. Ketua Yayasan Alnaas Badru Alian secara terbuka meminta penyidik Polres Kebumen bersikap tegas terhadap S, yang diketahui menjabat sebagai Ketua LPKSM Kresna Cakra Nusantara Kabupaten Kebumen, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap yayasan yang dipimpinnya.
Ketua Yayasan Alnaas Badru menyampaikan bahwa S sebelumnya telah dipanggil oleh Polres Kebumen untuk menjalani pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik alias mangkir.
“Yang bersangkutan sudah pernah dipanggil oleh Polres Kebumen untuk klarifikasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap yayasan kami. Namun sampai saat ini tidak hadir memenuhi panggilan tersebut,” ujar Ketua Yayasan Alnaas Badru kepada awak media.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan resmi Ketua Yayasan Alnaas Badru terhadap S, yang diduga telah melontarkan pernyataan yang mencemarkan nama baik yayasan yang ia kelola. Pernyataan tersebut dinilai telah merugikan reputasi lembaga serta menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Menurut Ketua Yayasan Alnaas Badru, sikap mangkir dari panggilan penyidik merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum. Ia menilai tidak seharusnya seseorang yang mengatasnamakan lembaga perlindungan konsumen justru memperlihatkan sikap yang seolah menyepelekan mekanisme hukum.
“Kami berharap penyidik Polres Kebumen bisa bersikap tegas terhadap S. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum bisa disepelekan begitu saja di wilayah Kabupaten Kebumen,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua Yayasan Alnaas Badru menyatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi Polres Kebumen secara langsung untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah ia ajukan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan pihaknya dalam mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan dan profesional.
Tidak hanya itu, ia juga tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila penanganan kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.
“Jika memang tidak ada kejelasan, kami juga mempertimbangkan untuk melaporkan hal ini ke Propam Polda Jawa Tengah, bahkan sampai ke Mabes Polri,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa salah satu keluarga pasien yang berkaitan dengan yayasannya memiliki kedekatan dengan institusi di Mabes Polri, sehingga membuka peluang bagi pihaknya untuk membawa persoalan ini ke tingkat pusat jika diperlukan.
“Kami hanya ingin proses hukum berjalan dengan adil. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum dan bisa mengabaikan panggilan penyidik,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik Kebumen, terutama terkait komitmen penegakan hukum terhadap pihak yang mangkir dari panggilan pemeriksaan. Masyarakat pun menunggu langkah tegas aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
(Ferdi Irawan, S.M.)
