Mendirikan Bangunan Tanpa Izin, SPPG Al Munawir Modern Kebumen Akhirnya Bongkar Bangunan di Atas Tanah Negara


 Kebumen, Koranjateng.com - (16 April 2026), SPPG Yayasan Al Munawir Modern Kebumen akhirnya menerima konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan terkait penggunaan lahan negara tanpa izin. Setelah sebelumnya disidak oleh pihak BBWS Yogyakarta dan dinyatakan menyerobot tanah milik negara, hari ini pihak pengelola SPPG mulai melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.


Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, pembongkaran difokuskan pada bangunan area parkir dan pos satpam yang sebelumnya diketahui berdiri di atas tanah negara tanpa izin resmi. Proses pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pihak yayasan sebagai bentuk tindak lanjut atas hasil sidak dan peringatan dari pihak berwenang.


Langkah tegas ini menjadi bukti bahwa pelanggaran terhadap aturan penggunaan lahan tidak dapat ditoleransi. Pihak BBWS sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh bangunan yang berdiri di atas tanah negara wajib memiliki izin resmi, dan pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak, baik individu maupun lembaga, untuk lebih taat terhadap regulasi dalam mendirikan bangunan. Kepatuhan terhadap perizinan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara dalam menjaga ketertiban dan legalitas pembangunan.


Dengan adanya tindakan pembongkaran ini, diharapkan tidak ada lagi pihak yang mengabaikan aturan dan berani mendirikan bangunan secara ilegal di atas tanah negara di wilayah Kabupaten Kebumen maupun daerah lainnya.


(Puspo Lukito)

Previous Post

Hot News Today