SPPG Yayasan Al Munawir Modern Kebumen Terbukti Melanggar, Wajib Bangun IPAL dan Bongkar Bangunan di Tanah Negara
Kebumen, Koranjateng.com – Satuan Pengelola Pendidikan dan Gizi (SPPG) Yayasan Al Munawir Modern Kebumen yang berlokasi di Desa Babadsari, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, terbukti melakukan pelanggaran serius. Pihak SPPG kini diwajibkan untuk membangun tempat pembuangan limbah sendiri serta membongkar bangunan yang berdiri di atas tanah negara.
Hal tersebut terungkap dalam pemanggilan yang dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) pada Senin, 13 April 2026, bertempat di kantor BBWS Kutowinangun. Dalam agenda tersebut, pihak SPPG dimintai pertanggungjawaban atas dua pelanggaran utama yang telah dilakukan.
Dua pelanggaran yang dimaksud yakni pembuangan limbah yang diduga mencemari aliran air serta pendirian bangunan di atas lahan milik negara tanpa izin. Berdasarkan hasil klarifikasi, pihak SPPG dinyatakan bersalah dan diwajibkan menjalankan sanksi yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.
“SPPG diwajibkan untuk segera membuat instalasi pembuangan limbah mandiri sesuai ketentuan yang berlaku, serta membongkar bangunan yang menempati tanah negara,” ungkap salah satu sumber yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Meski demikian, persoalan pencemaran limbah yang diduga telah berlangsung sejak awal operasional SPPG hingga terungkap oleh awak media beberapa bulan lalu, masih menjadi sorotan masyarakat. Warga berharap adanya langkah tegas dari seluruh pihak berwenang agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kami menunggu ketegasan dari pemerintah dan instansi terkait. Jangan sampai pelanggaran seperti ini dibiarkan berlarut-larut tanpa sanksi yang benar-benar memberikan efek jera,” ujar salah satu warga sekitar.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dampak pencemaran limbah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Selain itu, dugaan penggunaan tanah negara tanpa izin juga dinilai sebagai pelanggaran yang tidak bisa dianggap sepele.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menantikan langkah konkret dari pihak berwenang dalam menindaklanjuti kasus tersebut secara menyeluruh dan transparan.
(Puspo Lukito)


