Dasar Hukum

 Dasar Hukum Beroperasinya Media Online koranjateng.com adalah sebagai berikut :


1. Pasal 28 E Ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 Tentang Hak Warga Negara Indonesia :

Berbunyi : "Setiap Orang Berhak Atas Kebebasan Berserikat, Berkumpul dan Mengeluarkan Pendapat."

2. Pasal 28 F Undang-undang Dasar 1945 Tentang Hak Warga Negara Indonesia :

Berbunyi : " Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia"