Lemahnya Aparat Penegak Hukum Atas Rokok Ilegal H&D Dan OFO Yang Beredar Bebas
Tanjungpinang,Koranjateng.com - Walaupun ada upaya Bea Dan Cukai Tanjungpinang melakukan pencegahan terhadap masuknya rokok ilegal (Non Cukai) di Tanjungpinang, Seperti Rokok HD, OPO, namun peredaran Rokok illegal tetap saja terlihat menjamur di pasaran Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya dimedia ini pada 14 Juni 2025 mengatakan,bahwa meskipun ada pencegahan masuknya rokok illegal di Tanjungpinang, namun tetap saja masih banyak beredar rokok illegal menjamur di pasaran.
Hal ini sudah bukan menjadi rahasia umum diduga “APH ikut bermain menikmati hasilnya”.Maka banyak ditemukan Rokok illegal tersebut dipasaran,Akibat ulah para pelaku mafia cukai Negara dirugikan diperkirakan Ratusan miliaran Rupiah pertahunnya.
Celah pelaku untuk memasukan Rokok illegal sepertinya seakan-akan diberi celah karena banyak mobil-mobil truk keluar masuk Tanjungpinang- Batam melalui jasa penyebrangan Kapal Roro, terlihat petugas BC di Pos anggar BC,hanya menerima laporan dokumen dari orang Mobil di dalam map. Namun tidak terlihat dilakukan pemeriksaan kebenaran muatan mobil yang sarat hingga over kapasitas, sebut sumber.
Sepertinya BC Tanjungpinang hanya mampu mencegah penyelundupan Rokok Illegal kelas teri,Sedangkan cukong melenggang tak tersentuh hukum, bagaikan panggung sandiwara. “Yang kecil ditangkap, yang besar biar aja”. sehingga menjadi tanda tanya besar?, bagi masyarakat luas, kata sumber itu lagi.
Memang persoalan Rokok illegal sepertinya tidak ada habisnya, “seperti mantan Bupati Bintan dan mantan ketua dewan kawasan FTZ pernah masuk bui, karena terbukti bersalah saat sidang di Pengadilan.Saat ini sepertinya ada lagi penggantinya yang belum tersentuh hukum,Itupun dulu karena diduga ada persaingan politik, sehingga mantan Bupati Bintan bisa masuk Bui”.
Sumber ini juga menyebutkan, bahwa rokok ilegal tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial R yang berkedudukan di Kota Batam, masih berada di bawah pengawasan Bea Cukai Batam.
“Inisial R sebagai sosok yang diduga berperan kuat di balik peredaran rokok illegal tersebut”, jelasnya.
“Rokok ilegal H&D dan OFO dikendalikan oleh R,orang kuat di Batam dan kaki tangan AK Maka Bea Cukai tidak berkutik,” katanya.
Kuat dugaan rokok-rokok ilegal tersebut mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH), sehingga bisa dengan leluasa keluar masuk di daerah Tanjungpinang hingga beredar bebas di pasaran wilayah Kepulauan Riau, termasuk di Tanjungpinang.
“Kalau tidak ada bekingan, mana mungkin rokok ilegal bisa beredar sebebas. Saya yakin Bea Cukai tahu aktivitas ini. Pertanyaannya, apakah mereka tidak berani menindak atau memang ikut bermainan?,” tutupnya.
Informasinya Rokok ilegal tersebut diduga melanggar: UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2025.
Ketika berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi dengan pihak terkait lainnya