Kasus Penipuan Sri Ngatini: Modus Pinjam Uang dengan Jaminan Sertifikat Tanah
Kebumen, Koranjateng.com – Masyarakat kembali dihebohkan dengan kasus dugaan penipuan bermodus pinjaman uang dengan jaminan sertifikat tanah. Kali ini, nama Sri Ngatini menjadi sorotan setelah diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah korban dengan janji memberikan sertifikat tanah sebagai jaminan, namun kenyataannya sertifikat yang dimaksud tidak pernah diserahkan.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan korban, Sri Ngatini awalnya datang dengan maksud meminjam sejumlah uang. Untuk meyakinkan para pemberi pinjaman, ia berjanji akan menyerahkan sertifikat tanah miliknya sebagai jaminan. Namun, setelah uang diterima, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung diberikan.
Awalnya korban masih percaya karena Sri Ngatini dikenal sebagai warga sekitar. Akan tetapi, beberapa waktu kemudian, ia justru sulit dihubungi bahkan dikabarkan meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberikan kabar.
Modus Penipuan
Cara yang digunakan Sri Ngatini termasuk modus lama, namun masih sering memakan korban. Ia memanfaatkan kepercayaan korban dengan janji sertifikat tanah, padahal jaminan tersebut tidak pernah berpindah tangan. Dalam praktiknya, pelaku hanya mengandalkan rayuan dan bujuk halus agar korban percaya.
korban mengaku sempat dijanjikan bahwa proses penyerahan sertifikat akan dilakukan di kemudian hari dengan alasan administrasi, namun hingga Sri Ngatini kabur, janji tersebut tidak pernah ditepati.
Dampak bagi Korban
Korban penipuan ini mengalami kerugian finansial yang tidak sedikit. Selain kehilangan uang, korban juga mengalami tekanan psikologis karena merasa dikhianati oleh orang yang dikenal secara pribadi.
Salah satu korban bahkan menyebut, "Kami percaya karena dia bilang ada sertifikat tanah. Kalau tahu begini, tentu kami tidak akan mau memberikan pinjaman."
(red)