Dugaan Suap Seleksi Perangkat Desa Semanding Resmi Dilaporkan ke Bupati Kebumen, Warga Meminta SK Kades Dibatalkan
Kebumen, Koranjateng.com – Dugaan praktik suap dalam proses seleksi perangkat Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, resmi dilaporkan kepada Bupati Kebumen oleh perwakilan masyarakat Desa Semanding.
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan warga terhadap dugaan pelanggaran serius dalam mekanisme pengangkatan perangkat desa.
Dalam laporan yang diterima Bupati Kebumen, perwakilan masyarakat menyebutkan adanya permintaan sejumlah uang kepada perangkat desa yang dinyatakan lolos seleksi.
Diduga, panitia seleksi meminta uang sebesar Rp3.500.000 per orang kepada setiap peserta yang dinyatakan terpilih. Permintaan tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan keadilan dalam seleksi perangkat desa.
Tak hanya itu, dugaan praktik pungutan semakin menguat setelah terungkap adanya permintaan dana tambahan terkait proses pelantikan.
Salah satu perangkat desa terpilih bahkan disebut meminta kepada suaminya uang dengan nominal lebih besar, yakni Rp3.500.000 untuk tahap seleksi dan tambahan Rp3.000.000 untuk proses pelantikan.
Padahal, berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, seluruh biaya penyelenggaraan seleksi perangkat desa telah dianggarkan dan ditanggung oleh Pemerintah Desa Semanding melalui anggaran khusus yang bersumber dari dana desa.
Dengan demikian, tidak dibenarkan adanya pungutan atau permintaan biaya kepada individu yang mengikuti maupun yang dinyatakan lolos seleksi.
Perwakilan masyarakat Semanding menilai praktik tersebut sebagai dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan.
Oleh karena itu, mereka meminta Bupati Kebumen melalui instansi terkait agar bersikap tegas dan segera melakukan penelusuran serta pemeriksaan menyeluruh terhadap proses seleksi perangkat desa tersebut.
Selain meminta evaluasi dan penindakan terhadap panitia seleksi, masyarakat juga secara tegas memohon agar Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Semanding terkait pengangkatan perangkat desa yang bersangkutan dibatalkan.
Pasalnya, proses pengangkatan tersebut diduga kuat cacat hukum karena dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika benar ada pungutan terhadap perangkat desa terpilih, maka ini jelas melanggar aturan dan mencederai kepercayaan publik.
Kami berharap Bupati Kebumen tidak tinggal diam dan mengambil langkah tegas,” ujar salah satu perwakilan masyarakat dalam laporannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Semanding maupun panitia seleksi terkait dugaan suap tersebut.
Masyarakat berharap laporan ini dapat menjadi pintu masuk bagi aparat berwenang untuk mengusut tuntas dugaan praktik kotor dalam seleksi perangkat desa dan menegakkan supremasi hukum di tingkat desa.
(Puspo Lukito)
