Dugaan Upaya Pelestarian "WARISAN LELUHUR", Kades Mulyosri Tetap Berpegang Teguh Pada "SURAT CINTA" Tahun 2004. Putusan Pengadilan Negeri Kebumen 2015 Hanya Mitos?


Kebumen, Koranjateng.com – Di tengah derasnya arus zaman yang serba digital, Desa Mulyosri justru menghadirkan tontonan klasik yang patut dilestarikan sebagai warisan budaya berpikir masa lalu. Sang kepala desa tampil konsisten mempertahankan satu keyakinan luhur: putusan Pengadilan Negeri Kebumen Tahun 2015 hanyalah “angin lalu”, sementara surat lama tetap dianggap pusaka sakti yang tak lekang oleh waktu.

Publik pun dibuat terheran-heran. Saat hukum nasional sudah menetapkan bahwa putusan pengadilan bersifat sah, mengikat, dan final, sang kades justru sibuk membuka lemari arsip masa lalu, meniup debu, lalu berkata dengan penuh percaya diri, “Ini loh suratnya.” Sebuah adegan yang mengingatkan kita pada kaset pita di era streaming, atau ponsel jadul di tengah jaringan 5G.

Alih-alih menjadikan putusan PN Kebumen 2015 sebagai landasan hukum yang terang-benderang, sikap yang ditunjukkan justru seolah menolak upgrade logika. Seperti ponsel yang menolak pembaruan sistem, setiap kali diminta memahami hukum terbaru, notifikasinya berbunyi: update gagal, memori penuh oleh masa lalu.

Lebih menarik lagi, ketika wartawan dan LSM mencoba menjalankan fungsi kontrol sosial, mereka justru dicap sebagai “provokator”. Pernyataan ini sontak menambah daftar bug dalam sistem komunikasi publik seorang kepala desa. Di negara hukum, kritik adalah vitamin demokrasi. Namun di Mulyosri, vitamin itu tampaknya dianggap racun.

Padahal sederhana saja. Putusan pengadilan bukan opini, bukan cerita rakyat, apalagi bahan debat warung kopi. Ia adalah produk hukum yang mengikat semua pihak, tanpa kecuali. Mengabaikannya sama saja dengan menolak rambu lalu lintas lalu menyalahkan polisi karena meniup peluit.

Publik pun mulai berandai-andai. Mungkin yang dibutuhkan bukan lagi klarifikasi, melainkan upgrade sistem. Bukan upgrade fisik tentu saja, melainkan pembaruan cara berpikir agar selaras dengan hukum, etika jabatan, dan perkembangan zaman. Supaya ke depan, pejabat desa tidak asal ngomong, tidak asal tuding, dan tidak terjebak nostalgia administratif.

Sebab jika kepala desa masih bersikeras hidup di masa lalu, jangan salahkan publik bila menilai: yang macet bukan perkaranya, melainkan sistem berpikirnya. Dan seperti perangkat lawas, tanpa pembaruan, yang ada hanya satu pilihan: error terus-menerus di hadapan hukum dan akal sehat.


(Puspo Lukito)

Next Post Previous Post

Hot News Today