Drama Dagelan Tanah Mulyosri: Klaim 2004 Bangkit dari Kubur, Putusan PN 2015 Dianggap Angin Lalu 🤡
Kebumen, Koranjateng.com — Polemik status kepemilikan tanah di Desa Mulyosri, Kecamatan Prembun, kembali naik panggung. Kali ini publik disuguhi tontonan yang dinilai lebih mirip komedi situasi ketimbang urusan hukum serius. Bagaimana tidak, Kepala Desa Mulyosri masih ngotot mengklaim tanah sengketa sebagai milik pemerintah desa dengan bermodal surat keterangan tahun 2004, padahal “episode pamungkasnya” sudah diputus Pengadilan Negeri Kebumen sejak 2015.
Secara logika awam saja sudah janggal. Surat keterangan 2004 itu telah dianulir PN Kebumen pada 2015 dan status tanah dikembalikan ke pemilik sah, yakni ahli waris. Artinya, senjata lama itu sudah dicabut, dipatahkan, bahkan dimasukkan ke museum perkara. Tapi entah kenapa, senjata nonaktif tersebut kembali diacungkan seolah masih tajam dan mematikan.
Publik pun bertanya-tanya, ini sedang sidang hukum atau pentas lawak? “Kalau putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap masih dianggap angin lalu, lalu apa gunanya pengadilan?” celetuk seorang pemerhati hukum sambil menggelengkan kepala.
Yang membuat alur cerita makin absurd, muncul kabar konsultasi dengan pengacara senior. Sayangnya, dasar yang dibawa justru dokumen yang sudah “wafat” secara hukum. Netizen pun menyindir, membawa dasar hukum nonaktif ke meja konsultasi itu ibarat datang ke medan perang sambil pamer senjata mainan. Ramai, tapi tak berdampak 🤣.
Ahli waris menegaskan, putusan PN Kebumen 2015 tidak pernah dibatalkan dan masih berlaku penuh. Mereka meminta semua pihak berhenti memainkan ulang naskah lama yang ending-nya sudah jelas. “Jangan jadikan hukum sebagai bahan dagelan,” tegas perwakilan ahli waris.
Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum turun tangan memastikan putusan pengadilan dihormati, bukan diparodikan. Karena jika hukum saja diperlakukan seperti bahan lawak, jangan heran jika kepercayaan publik ikut tergelincir.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Mulyosri belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab. Siapa tahu, pada episode berikutnya, komedi ini berubah jadi drama hukum yang patuh aturan.
(Puspo Lukito)
