Dugaan Aborsi Oknum Perangkat Desa Semanding Semakin Meruncing. M Resmi Dilaporkan ke Polres Kebumen
Kebumen, Koranjateng.com – Dugaan tindak pidana aborsi yang melibatkan salah satu oknum perangkat Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, berinisial M, kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kebumen oleh perwakilan warga Desa Semanding pada Kamis, 12 Februari 2026.
Pantauan awak media, dua orang warga Desa Semanding mendatangi SPKT Polres Kebumen untuk melaporkan dugaan tindak pidana aborsi atau pengguguran kandungan secara paksa yang diduga dilakukan oleh M, yang diketahui menjabat sebagai perangkat desa. Dalam laporan tersebut, turut disebutkan seorang laki-laki berinisial SR, yang juga merupakan perangkat Desa Semanding dan menjabat sebagai Kasi Perencanaan, diduga memiliki hubungan khusus dengan M dan namanya ikut tercantum dalam laporan warga.
Dugaan aborsi ini mencuat setelah M disebut-sebut terpergok oleh suaminya sendiri, berinisial D, berada di salah satu tempat yang diduga sebagai dukun bayi. Kepada beberapa waktu sebelumnya, D mengungkapkan bahwa istrinya diduga menjalani pijatan pada bagian kandungan, yang kemudian memunculkan kecurigaan kuat.
Tak berselang lama setelah peristiwa tersebut, M dikabarkan mengeluhkan sakit pada bagian perut dan kemudian dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Gombong untuk menjalani pemeriksaan medis. Berdasarkan informasi yang dihimpun, M diduga sempat menjalani perawatan atau rawat inap di rumah sakit tersebut.
Kecurigaan semakin menguat ketika hasil pemeriksaan medis diduga menunjukkan adanya indikasi bekas aborsi. Hal ini membuat D, selaku suami, menolak untuk menandatangani surat hasil pemeriksaan istrinya karena merasa ada kejanggalan dan menaruh kecurigaan kuat atas dugaan pengguguran kandungan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polres Kebumen belum memberikan keterangan resmi secara detail terkait laporan tersebut. Kasus ini masih dalam tahap penerimaan laporan dan pendalaman awal oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi. Sesuai prinsip hukum, seluruh pihak yang terlibat masih harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini akan terus dipantau dan diberitakan sesuai fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
(Puspo Lukito)

