Dugaan Oknum Pendamping Warga Jadi Sumber Polemik Usaha Pengeringan Bulu Ayam di Kaibonpetangkuran Dan Dugaan Proses Musyawarah Yang Sengaja Dibuat Gagal


 Kebumen, Koranjateng.com – Polemik usaha pengeringan bulu ayam di Desa Kaibonpetangkuran, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, kian mengerucut dan memunculkan dugaan baru. Sejumlah sumber menyebutkan, akar persoalan justru diduga berasal dari peran seorang oknum pendamping warga berinisial S, yang sejak awal terlibat dalam proses berdirinya usaha tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media dari narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan, pada awal pembangunan bisnis pengeringan bulu ayam, S diketahui berperan sebagai pihak yang mendampingi T, selaku pengusaha, dalam mengurus perizinan usaha ke instansi terkait. Proses pendampingan tersebut disebut-sebut berjalan lancar hingga usaha pengeringan bulu ayam resmi berdiri dan mulai beroperasi.

Namun, persoalan diduga mulai muncul setelah usaha tersebut berjalan. S disebut tidak hanya berperan sebagai pendamping, tetapi juga diduga menanamkan modal atau “tanam saham” untuk membangun usaha budidaya ikan lele di lokasi yang sama. Sejak saat itulah, limbah yang masuk ke area pengeringan tidak lagi terbatas pada bulu ayam.

Menurut keterangan sumber, selain bulu ayam, mulai masuk limbah lain seperti ceker, kepala ayam, serta kotoran ayam yang diduga digunakan sebagai pakan lele. Kondisi ini disinyalir menjadi penyebab utama munculnya bau menyengat yang memicu kemarahan dan protes warga sekitar.

Sumber tersebut menegaskan, apabila S tidak menanamkan modal untuk budidaya lele, kemungkinan besar limbah selain bulu ayam tidak akan masuk ke lokasi pengeringan. Dengan kata lain, pencampuran aktivitas pengeringan bulu ayam dan budidaya lele diduga menjadi faktor krusial timbulnya pencemaran bau yang dikeluhkan masyarakat.


Menariknya, S yang diketahui merupakan salah satu anggota LPKSM Kresna Cakra Nusantara Kabupaten Kebumen, belakangan justru diduga berbalik peran menjadi pendamping warga untuk melaporkan T ke pihak kepolisian. Padahal, sebelumnya S pula yang mendampingi T dalam pengurusan perizinan usaha.

Masih menurut narasumber, perubahan sikap S tersebut diduga berkaitan dengan persoalan kekurangan pembayaran success fee atau imbalan jasa pendampingan dari T. Dugaan inilah yang membuat alur polemik usaha pengeringan bulu ayam dinilai semakin mudah ditebak oleh sebagian pihak.

Bahkan, berkembang dugaan bahwa langkah S mendampingi warga melaporkan T ke Polres Kebumen merupakan bentuk “balas dendam” atas kekurangan pembayaran tersebut, dengan dalih pencemaran lingkungan. Padahal, pencemaran yang dipersoalkan warga diduga berawal dari masuknya limbah selain bulu ayam, yang juga berkaitan dengan investasi S pada budidaya lele.

Keanehan lain juga terjadi menjelang musyawarah yang digelar di Balai Desa Kaibonpetangkuran pada 12 Februari 2025. Dua hari sebelum musyawarah, K, warga yang melaporkan T ke Polres Kebumen, disebut telah menyatakan kesediaannya mencabut laporan apabila T berani membuat surat pernyataan untuk menutup total usahanya.

Sehari setelah pernyataan tersebut, T akhirnya menyatakan bersedia dan membuat surat pernyataan penutupan usaha. Namun, saat musyawarah berlangsung, K yang didampingi S justru berubah sikap. K tetap bersikukuh agar proses hukum terhadap T terus dilanjutkan.

Perubahan sikap tersebut memunculkan dugaan baru di tengah masyarakat bahwa polemik ini telah “di-setting” sedemikian rupa, dengan cara mengondisikan warga agar berhadap-hadapan dan berpotensi bentrok dengan sesama warga Desa Kaibonpetangkuran sendiri.


(Puspo Lukito)

Previous Post

Hot News Today