GAGAL PAHAM ALUR PERS! Komunitas Pers Kecam Oknum LSM di Kebumen yang Hina Wartawan "Bodoh": Sebut "Tak Bisa Merilis" adalah Pelecehan Kompetensi


 

Kebumen, Koranjateng.com - 13 Februari 2026, GEGER! "Buntut Makian 'Wartawan Bodoh', Oknum LSM di Kebumen Terancam Jeratan Berlapis KUHP Baru dan UU Pers!" Sebuah aksi arogan yang mempertontonkan kebodohan berpikir dilakukan oleh oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap jurnalis media online di Kabupaten Kebumen. Dalam video yang viral di media sosial hari ini, oknum tersebut melontarkan makian "Wartawan Bodoh!" dan merendahkan profesi dengan kalimat, "Wartawan kok tidak bisa merilis!".


Redaksi mengecam keras tuduhan tersebut. Perlu ditekankan bahwa wartawan yang bersangkutan adalah jurnalis produktif dengan segudang karya jurnalistik yang telah dipublikasikan secara luas. Pernyataan oknum LSM yang menyerang kemampuan wartawan untuk "merilis" berita menunjukkan ketidakpahamannya terhadap UU Pers dan manajemen redaksi.


Dalam dunia jurnalistik, wartawan bertugas menggali fakta di lapangan. Adapun penyempurnaan bahasa, koreksi kesalahan ketik (typo), maupun penyesuaian diksi adalah kewenangan mutlak editor dan pimpinan redaksi melalui proses penyuntingan (editing) guna menjamin kualitas berita. Menjadikan proses teknis redaksional sebagai bahan makian di depan publik bukan hanya tindakan tidak beretika, tetapi juga bentuk pelecehan terhadap martabat profesi pers secara keseluruhan.


Kami mengingatkan pelaku bahwa tindakannya memiliki konsekuensi hukum serius:


- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 18 ayat 1): Segala bentuk intimidasi dan penghalangan terhadap tugas wartawan diancam PIDANA PENJARA 2 TAHUN atau denda Rp500.000.000.


- KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 436 & 433: Makian "Bodoh" di depan khalayak ramai adalah delik penghinaan ringan dan pencemaran nama baik dengan ancaman pidana denda hingga PENJARA 9 BULAN.


- KUHP Lama Pasal 315: Menjamin hak korban untuk menuntut secara pidana atas penghinaan lisan yang merusak kehormatan pribadi di muka umum.


Desakan Tindakan Tegas


- Mendesak Korban Segera Melapor: Meminta jurnalis terkait untuk tidak mentoleransi pelecehan ini dan segera menempuh jalur hukum ke Polres Kebumen.


- Mendesak APH: Meminta Polres Kebumen segera memanggil oknum LSM tersebut guna mempertanggungjawabkan ucapannya yang telah menyebabkan kegaduhan dan melecehkan pilar demokrasi.


- Pernyataan Sikap: "Wartawan bekerja dengan intelektualitas dan dilindungi aturan redaksi. Memaki wartawan karena urusan teknis rilis hanya memperlihatkan kualitas moral dan intelektual oknum LSM itu sendiri yang dangkal."


(Puspo Lukito)

Previous Post

Hot News Today