Mempertanyakan SOP Pegawai BRI Unit Klirong, Nasabah Mengaku Dihubungi Diatas Jam 21.00 WIB


 Kebumen, koranjateng.com – Seorang nasabah bank mengaku merasa terganggu setelah menerima panggilan telepon dari oknum pegawai BRI Unit Klirong diatas pukul 21.00 WIB. Waktu tersebut dinilai tidak wajar untuk komunikasi layanan perbankan karena sudah memasuki jam istirahat malam.

Nasabah yang enggan disebutkan namanya itu mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan oleh pihak bank, khususnya terkait waktu interaksi dengan nasabah.

“Jam 9 malam itu sudah bukan jam kerja. Saya merasa terganggu karena itu waktu istirahat,” ujarnya. Kamis, (30/04/2026).

Menurutnya, komunikasi dari pihak perbankan seharusnya dilakukan pada jam kerja normal dan tetap memperhatikan kenyamanan serta privasi nasabah.

Konfirmasi Wartawan Tak Digubris

Saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan WhatsApp, oknum pegawai BRI Unit Klirong berinisial DAK tidak memberikan jawaban terkait pertanyaan mengenai SOP.

Pertanyaan yang dilayangkan wartawan menyoroti apakah diperbolehkan bagi pegawai BRI Unit Klirong untuk menghubungi nasabah di atas pukul 21.00 WIB. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan klarifikasi atau tanggapan.

Sikap tersebut semakin menimbulkan tanda tanya terkait penerapan aturan internal di lingkungan kerja perbankan tersebut.

Diduga Bertentangan dengan Aturan OJK

Dalam regulasi yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat batasan tegas terkait waktu penagihan atau komunikasi kepada nasabah.

Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, komunikasi kepada konsumen hanya diperbolehkan:

Hari: Senin sampai Sabtu (di luar hari libur nasional)

Jam: 08.00 hingga 20.00 waktu setempat

Di luar waktu tersebut, komunikasi hanya dapat dilakukan apabila terdapat persetujuan dari konsumen terlebih dahulu.

Selain itu, OJK juga menegaskan bahwa komunikasi tidak boleh dilakukan secara berlebihan atau sampai mengganggu kenyamanan konsumen.

Dengan demikian, jika benar terjadi panggilan pada pukul 21.00 WIB tanpa persetujuan nasabah, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan OJK.

Kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan

OJK mewajibkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan, termasuk perbankan, untuk:

Menjaga etika dalam berkomunikasi dengan konsumen

Tidak melakukan tindakan yang mengganggu

Mematuhi batasan waktu interaksi yang wajar

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran hingga denda.

Perlu Evaluasi SOP Internal

Kasus ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan internal dan penerapan SOP di lingkungan perbankan, khususnya di tingkat unit.

Jika dugaan ini benar, pihak bank diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang dan kepercayaan nasabah tetap terjaga.

Masyarakat juga diimbau untuk memahami hak-haknya sebagai konsumen jasa keuangan. Jika merasa dirugikan, nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada pihak bank maupun melalui layanan resmi OJK.

Perlindungan konsumen menjadi aspek penting dalam industri jasa keuangan. Setiap bentuk komunikasi yang berpotensi mengganggu, terlebih di luar jam yang telah ditentukan, perlu menjadi perhatian serius.

Kasus dugaan panggilan malam oleh pegawai BRI Unit Klirong ini diharapkan menjadi bahan evaluasi agar pelayanan perbankan semakin profesional, transparan, dan beretika.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dari pihak terberita untuk keseimbangan informasi.


(Ferdi Irawan, S.M).


Tembusan :

OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Ombudsman Republik Indonesia 

Next Post Previous Post

Hot News Today