Masyarakat Marah!! Dugaan Kejahatan Lingkungan SPPG Yayasan Al Munawwir Modern Kebumen Harus Jadi Atensi / Perhatian Bupati dan DPRD Kebumen!!!
Kebumen, Koranjateng.com – Dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh SPPG Yayasan Al Munawwir Modern Kebumen yang berlokasi di Desa Babadsari, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, kini menjadi sorotan serius. Kasus ini dinilai tidak boleh dianggap remeh dan harus segera menjadi perhatian khusus Bupati Kebumen serta DPRD Kebumen.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya kunjungan dari perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Yogyakarta yang menemukan adanya dugaan sistem pembuangan limbah dari fasilitas SPPG tersebut yang tidak sesuai dengan kaidah pengelolaan lingkungan, pada 06 April 2026.
Berdasarkan temuan di lapangan, saluran pipa pembuangan limbah dari SPPG Yayasan Al Munawwir Modern Kebumen diduga langsung diarahkan menuju saluran air terbuka yang mengalir ke lingkungan sekitar. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius karena air tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh masyarakat, baik oleh para petani untuk irigasi maupun warga yang menggunakan aliran air tersebut untuk berbagai kebutuhan sehari-hari.
Jika dugaan tersebut benar, maka praktik pembuangan limbah secara langsung ke saluran air tanpa pengolahan yang memadai dapat menimbulkan dampak serius bagi ekosistem lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sejumlah pihak menilai, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah daerah, khususnya Bupati Kebumen dan DPRD Kebumen, diminta segera turun tangan untuk melakukan pengawasan dan memastikan adanya penegakan aturan lingkungan yang berlaku.
“Ini bukan persoalan kecil. Jika benar limbah dibuang langsung ke saluran air, maka potensi dampaknya bisa sangat luas. Pemerintah daerah harus segera mengambil langkah tegas,” ujar salah satu sumber yang mengikuti perkembangan persoalan tersebut.
Selain itu, pengawasan terhadap aktivitas lembaga atau yayasan yang memiliki fasilitas produksi juga dinilai perlu diperketat, terutama terkait kewajiban pengelolaan limbah dan dokumen perizinan lingkungan.
Masyarakat sekitar juga berhak mendapatkan jaminan bahwa aktivitas operasional sebuah lembaga tidak akan menimbulkan ancaman terhadap kualitas air, lahan pertanian, maupun kesehatan lingkungan tempat mereka tinggal.
Apabila persoalan ini tidak segera ditangani secara serius oleh pemerintah daerah, dikhawatirkan dugaan kejahatan lingkungan tersebut akan semakin meluas dan berpotensi menjadi perhatian publik yang lebih besar.
Bahkan, bukan tidak mungkin jika Bupati dan DPRD Kebumen terkesan tutup mata dan tuli terhadap persoalan ini, maka dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh SPPG Yayasan Al Munawwir Modern Kebumen dapat berkembang menjadi isu nasional yang menyeret berbagai pihak untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Oleh karena itu, transparansi, pengawasan, serta tindakan tegas dari pemerintah daerah sangat dinantikan oleh masyarakat demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kepentingan publik.
(Puspo Lukito)



