Dugaan Maladministrasi BUMDes Selaras Semanding Gombong Menguat, Anggaran Rp270 Juta Dilaporkan ke Inspektorat Kebumen


 Kebumen, Koranjateng.com – Dugaan maladministrasi kembali mencuat di tubuh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kali ini, BUMDes Selaras Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, menjadi sorotan setelah sejumlah warga melaporkan adanya kejanggalan anggaran sebesar Rp270 juta ke Inspektorat Kabupaten Kebumen, Senin (04/05/2026).


Laporan tersebut diajukan warga untuk meminta dilakukan audit terhadap pengelolaan keuangan BUMDes Selaras, khususnya pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Pelapor menduga, anggaran yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes) tersebut tidak tercantum dalam laporan keuangan resmi BUMDes.


Salah satu perwakilan warga menyampaikan bahwa dana sebesar Rp270 juta tersebut sebelumnya telah dibahas dan disetujui dalam forum Musdes sebagai bagian dari rencana kegiatan usaha BUMDes. Namun, saat dilakukan penelusuran terhadap laporan keuangan, anggaran tersebut tidak ditemukan dalam pembukuan.


“Yang menjadi pertanyaan kami, dana itu sudah dimusdeskan, tetapi dalam laporan keuangan tidak tercatat. Ini yang kami anggap janggal dan perlu diaudit secara menyeluruh,” ujar pelapor.


Warga berharap Inspektorat Kabupaten Kebumen segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan audit independen guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, khususnya yang dikelola melalui BUMDes.


Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepala desa semanding belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media masih belum mendapatkan respons.


Kasus ini menambah daftar persoalan tata kelola BUMDes di tingkat desa yang menjadi perhatian publik. Pengawasan yang ketat serta keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.


Inspektorat Kabupaten Kebumen diharapkan dapat segera melakukan langkah-langkah pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat.


(Puspo Lukito)

Next Post Previous Post

Hot News Today