Syarat Mendapatkan Bantuan PKH: Panduan Lengkap untuk Penerima Manfaat
Kebumen, Koranjateng.com - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Program ini bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan dalam meningkatkan taraf hidup mereka melalui bantuan tunai bersyarat. Bantuan PKH diberikan kepada keluarga yang memenuhi syarat tertentu, terutama dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai syarat mendapatkan bantuan PKH, siapa saja yang berhak menerima, serta bagaimana cara mendaftar sebagai penerima manfaat.
---
1. Apa Itu Program Keluarga Harapan (PKH)?
PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang bertujuan untuk:
1. Meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin.
2. Memperbaiki layanan kesehatan bagi ibu hamil, balita, dan lansia.
3. Memberikan perlindungan sosial bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
4. Mengurangi kemiskinan dengan meningkatkan daya beli keluarga penerima manfaat (KPM).
Bantuan PKH diberikan secara bertahap dalam satu tahun kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu.
---
2. Syarat Umum Mendapatkan Bantuan PKH
Tidak semua keluarga bisa mendapatkan bantuan PKH. Berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi:
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
DTKS adalah basis data yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima bantuan sosial.
Pendaftaran ke dalam DTKS bisa dilakukan melalui kelurahan atau desa setempat.
2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
KKS adalah kartu identitas bagi keluarga miskin yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.
3. Memenuhi Kriteria Keluarga Miskin dan Rentan
Kriteria kemiskinan ditentukan berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) dan verifikasi dari Kementerian Sosial.
4. Memiliki Komponen Penerima Manfaat
Komponen penerima manfaat adalah anggota keluarga yang masuk dalam kategori berikut:
Ibu hamil atau menyusui.
Anak usia dini (0–6 tahun).
Anak usia sekolah (SD, SMP, dan SMA/sederajat).
Lansia (di atas 60 tahun).
Penyandang disabilitas berat.
---
3. Besaran Bantuan PKH Tahun 2024
Besaran bantuan PKH berbeda tergantung kategori penerima manfaat. Berikut rincian bantuan yang diberikan:
Bantuan ini disalurkan dalam empat tahap melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
---
4. Cara Mendaftar Sebagai Penerima PKH
Jika memenuhi syarat di atas, keluarga bisa mendaftar sebagai penerima bantuan PKH dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Cek Data di DTKS
Pastikan nama dan keluarga sudah masuk dalam DTKS.
Cek status kepesertaan di aplikasi Cek Bansos Kemensos atau melalui desa/kelurahan setempat.
2. Mendaftar ke Pemerintah Desa/Kelurahan
Bawa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dokumen pendukung lainnya.
Minta rekomendasi dari RT/RW dan desa/kelurahan untuk diajukan ke DTKS.
3. Verifikasi dan Validasi Data
Dinas Sosial akan melakukan verifikasi apakah keluarga memenuhi syarat sebagai penerima PKH.
Jika lolos verifikasi, nama akan dimasukkan ke dalam daftar penerima bantuan sosial.
4. Penerimaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Jika diterima sebagai penerima manfaat, keluarga akan mendapatkan KKS untuk mencairkan bantuan.
Bantuan disalurkan melalui bank Himbara atau agen penyalur yang ditunjuk pemerintah.
---
5. Kewajiban Penerima Bantuan PKH
Penerima PKH harus memenuhi beberapa kewajiban agar bantuan tetap diberikan, yaitu:
1. Untuk Ibu Hamil dan Balita:
Melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan.
Memastikan anak mendapatkan imunisasi dan pemantauan pertumbuhan.
2. Untuk Anak Usia Sekolah:
Pastikan anak tetap bersekolah dan memiliki kehadiran minimal 85%.
3. Untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas:
Lansia dan penyandang disabilitas harus mengikuti layanan kesehatan dan pendampingan sosial.
Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, bantuan bisa dihentikan atau dikurangi.
---
6. Penyebab Pencabutan Bantuan PKH
Bantuan PKH dapat dihentikan jika penerima:
1. Sudah tidak memenuhi syarat penerima manfaat.
2. Tidak memenuhi kewajiban sebagai penerima PKH.
3. Terbukti melakukan pemalsuan data atau penyalahgunaan bantuan.
4. Mengundurkan diri secara sukarela.
Pemerintah juga melakukan evaluasi berkala untuk memastikan bantuan hanya diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
---
Kesimpulan
PKH adalah program bantuan sosial yang sangat membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama dalam pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan ini. Penerima harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dan terdaftar dalam DTKS.
Jika Anda merasa memenuhi syarat tetapi belum mendapatkan bantuan, segera lakukan pendaftaran di desa/kelurahan setempat. Pastikan juga untuk selalu memenuhi kewajiban sebagai penerima manfaat agar bantuan tetap berlanjut.
Bantuan PKH bukan hanya tentang menerima dana, tetapi juga sebagai dorongan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin di Indonesia.