Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kades Gadungrejo Klirong Diduga Intervensi Proyek Pengurukan Lapangan Desa


Kebumen, KoranJateng.com — Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di wilayah Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen. Kali ini, Kepala Desa Gadungrejo diduga kuat melakukan intervensi terhadap kegiatan proyek pengurukan lapangan desa yang bersumber dari dana desa (DD) tahun anggaran berjalan.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan proyek pengurukan lapangan tersebut, Kepala Desa Gadungrejo diduga mengubah spesifikasi material proyek secara sepihak.

Padahal, dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) awal disebutkan bahwa material yang digunakan adalah tanah merah berkualitas baik, namun oleh pihak desa justru diganti dengan batu wadas yang dinilai tidak sesuai standar teknis pekerjaan dan menurunkan kualitas hasil proyek.

Salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa perubahan material tersebut dilakukan tanpa melalui musyawarah maupun persetujuan tim pelaksana kegiatan (TPK) desa.

“Awalnya direncanakan pakai tanah merah, tapi kenyataannya yang datang batu wadas. Kualitasnya jelek, dan pengurukannya juga tidak rata,” ujar warga tersebut, Minggu (12/10/2025).

Warga menduga, tindakan Kepala Desa ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kegiatan desa, karena kades seharusnya tidak boleh mengintervensi teknis pelaksanaan proyek yang menjadi tanggung jawab TPK.

Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan Kepala Desa Gadungrejo dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001), yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, yang berbunyi:

“Seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

Perlu Audit dan Penelusuran Lebih Lanjut

Praktik seperti ini, bila dibiarkan, tidak hanya melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa, tetapi juga mencoreng kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

Pihak inspektorat daerah dan aparat penegak hukum diharapkan segera menelusuri dugaan penyimpangan tersebut guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum dan kerugian negara yang terjadi di Desa Gadungrejo.


(Puspo Lukito)

Next Post Previous Post

Hot News Today