Diduga Ada Pertemuan Tertutup Antara Pengacara Ahli Waris, Camat Prembun Dan Terduga Pelaku Penyerobotan Tanah Sebelum Pelaporan Sengketa Tanah ke Polres Kebumen


Kebumen, Koranjateng.com – Dugaan adanya pertemuan tertutup antara pengacara ahli waris, Camat Prembun, dan pihak yang diduga melakukan penyerobotan tanah mencuat ke publik. Pertemuan tersebut diduga berlangsung pada malam hari, sehari sebelum ahli waris secara resmi melaporkan perkara sengketa tanah ke SPKT Polres Kebumen, (21/01/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pertemuan tersebut dilakukan secara informal dan tertutup, tanpa melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan dalam sengketa tanah dimaksud. Waktu pertemuan yang berlangsung menjelang proses pelaporan ke kepolisian pun memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Sejumlah pihak menilai, jika benar pertemuan tersebut terjadi, maka hal itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif terkait independensi dan netralitas aparat pemerintahan di tingkat kecamatan. Terlebih, posisi camat sebagai pejabat administratif seharusnya berdiri netral dan tidak masuk ke ranah kepentingan salah satu pihak dalam konflik hukum yang sedang berjalan.

“Pertemuan sebelum pelaporan tentu menimbulkan tanda tanya. Apalagi jika dilakukan malam hari dan tidak transparan. Publik berhak mengetahui, apa agenda dan tujuan pertemuan tersebut,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Camat Prembun maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pertemuan tersebut. Pengacara ahli waris juga belum memberikan klarifikasi terkait benar atau tidaknya pertemuan serta substansi pembahasan yang diduga terjadi.

Sementara itu, laporan ahli waris ke SPKT Polres Kebumen telah diterima dan kini dalam tahap penanganan aparat kepolisian. Pihak kepolisian diharapkan dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Masyarakat pun berharap agar dugaan pertemuan tersebut dapat diklarifikasi secara terbuka guna mencegah berkembangnya asumsi liar yang berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dan pemerintahan daerah.

Redaksi akan terus berupaya mengonfirmasi seluruh pihak terkait untuk memastikan keberimbangan informasi dalam perkara ini.


(Puspo Lukito)

Next Post Previous Post

Hot News Today