Ahli Waris Pemilik Tanah Mulyosri Laporkan Dugaan Penyerobotan dan Pengerukan Tanah ke Polres Kebumen


 

Kebumen, Koranjateng.com – Ahli waris pemilik tanah yang sah, didampingi kuasa hukumnya, secara resmi melaporkan dugaan penyerobotan tanah serta pengerukan tanah tanpa izin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kebumen, Selasa (21/1/2026).

Laporan tersebut ditujukan kepada pihak yang diduga melakukan penyerobotan tanah serta Kodim 0709/Kebumen, yang dilaporkan terkait aktivitas pengerukan tanah di atas lahan yang diduga telah menjadi hak milik sah para ahli waris. Aktivitas tersebut disinyalir dilakukan tanpa adanya izin maupun persetujuan dari pemilik tanah yang berhak.

Kuasa hukum ahli waris menyampaikan bahwa kliennya memiliki dasar kepemilikan yang kuat dan sah secara hukum atas bidang tanah tersebut. Namun demikian, tanpa sepengetahuan dan seizin para ahli waris, telah terjadi aktivitas pengerukan tanah yang mengakibatkan kerugian materiil maupun immateriil.

Para ahli waris berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Mereka juga meminta agar seluruh aktivitas di atas lahan yang disengketakan dapat dihentikan sementara hingga proses hukum selesai.

Pihak SPKT Polres Kebumen membenarkan telah menerima laporan tersebut pada Selasa, 21 Januari 2026. Selanjutnya, laporan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengupayakan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.


(Puspo Lukito)

Next Post Previous Post

Hot News Today