Ahli Waris Pemilik Tanah Mulyosri Resmi Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke SPKT Polres Kebumen


Kebumen, Koranjateng.com – Ahli waris pemilik tanah resmi melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kebumen. Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya hukum untuk melindungi hak kepemilikan tanah yang secara sah dimiliki keluarga ahli waris, (21/01/2025).

Menurut keterangan pihak ahli waris, tanah yang diduga diserobot tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat. Status kepemilikan tanah itu juga disebut telah diperkuat dengan dokumen resmi serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, di lapangan masih ditemukan aktivitas pihak tertentu yang menguasai, memanfaatkan, bahkan mengklaim tanah tersebut tanpa hak yang sah.

Dalam laporan tersebut, ahli waris menyertakan sejumlah bukti pendukung, mulai dari dokumen kepemilikan tanah, salinan putusan pengadilan, hingga bukti-bukti pendukung lain yang dinilai relevan. Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ahli waris berharap dengan adanya laporan resmi ini, persoalan sengketa tanah yang telah berlarut-larut dapat segera menemukan kejelasan hukum. Mereka juga meminta agar semua pihak menghormati supremasi hukum serta tidak melakukan tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.


(Puspo Lukito)

Next Post Previous Post

Hot News Today