Diduga Hina Profesi Wartawan, Kades Mulyosri Terancam Pidana 2 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Kebumen, Koranjateng.com – Kepala Desa (Kades) Mulyosri, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen, kini menjadi sorotan tajam publik setelah diduga melontarkan pernyataan yang menghina profesi wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam forum resmi musyawarah.
Pernyataan tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan dapat berujung ancaman pidana.
Peristiwa itu terjadi saat musyawarah mediasi terkait polemik kepemilikan tanah antara pihak ahli waris dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Mulyosri. Dalam forum tersebut, Kades Mulyosri secara terbuka menyatakan keinginannya untuk melakukan musyawarah dengan keluarga ahli waris, namun dengan syarat tidak melibatkan wartawan dan LSM. Ia bahkan menyebut wartawan dan LSM sebagai “provokator”, (14/01/2026).
Pernyataan tersebut sontak mengejutkan seluruh wartawan yang hadir di lokasi. Suasana forum yang semula berlangsung formal berubah menjadi tegang setelah pernyataan itu dilontarkan di hadapan peserta musyawarah.
Tak berhenti di situ, usai acara selesai, sejumlah wartawan melakukan konfirmasi langsung kepada Kades Mulyosri terkait ucapannya. Dalam konfirmasi tersebut, Kades Mulyosri justru membenarkan pernyataannya yang menyebut wartawan dan LSM sebagai pihak yang dianggap memprovokasi.
Pernyataan tersebut dinilai berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal itu mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3), dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, ketentuan sanksi tersebut disebut-sebut telah diperberat dalam regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman denda maksimal hingga Rp2 miliar. Penguatan sanksi ini bertujuan untuk melindungi kemerdekaan pers serta jurnalis dari segala bentuk intimidasi, intervensi, pembatasan peliputan, hingga upaya penghalangan kerja jurnalistik, termasuk dalam forum-forum resmi seperti musyawarah dan mediasi.
Kalangan wartawan menilai pernyataan Kades Mulyosri tidak hanya mencederai marwah profesi pers, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan demokrasi. Pers memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dan penyampai informasi kepada masyarakat, terlebih dalam kasus yang menyangkut kepentingan publik seperti sengketa tanah.
(Puspo Lukito)

