Diduga Wanprestasi, Kades Mulyosri Kecamatan Prembun Terseret Isu Pengiriman Tanah Galian ke Luar Kecamatan


 

Kebumen, Koranjateng.com – (07/01/2026) Kepala Desa Mulyosri, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen, kembali diterpa isu miring. Kali ini, yang bersangkutan diduga melakukan wanprestasi atau ingkar janji terkait aktivitas galian C tanah urug yang hingga kini masih disengketakan dengan salah satu ahli waris mantan kepala desa setempat.

Sebelumnya, persoalan galian tanah urug di Desa Mulyosri telah memicu polemik lantaran muncul klaim kepemilikan dari salah satu ahli waris mantan kades. Sengketa tersebut disebut belum menemui titik terang dan masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Namun di tengah belum selesainya persoalan sengketa tersebut, muncul dugaan baru yang menyebutkan bahwa Kepala Desa Mulyosri justru melanggar komitmennya sendiri. Ia diduga tetap mengirimkan tanah hasil galian ke luar wilayah Kecamatan Prembun.

Menurut keterangan salah satu warga Desa Mulyosri yang enggan disebutkan namanya, tanah urug hasil galian tersebut diduga dikirim ke beberapa wilayah lain, di antaranya Kecamatan Kutowinangun dan Kecamatan Mirit.

“Setahu saya sebelumnya ada janji bahwa tanah itu tidak akan dikirim keluar, apalagi saat masih disengketakan. Tapi kenyataannya justru diduga dikirim ke luar Kecamatan Prembun,” ungkap warga tersebut kepada awak media.

Warga menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar kesepakatan awal dan dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, terlebih sengketa kepemilikan lahan belum tuntas secara hukum maupun kekeluargaan. Kondisi ini dinilai dapat memperkeruh suasana dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Mulyosri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan wanprestasi dan isu pengiriman tanah galian tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan berimbang dari pihak pemerintah desa.

Masyarakat berharap pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah kecamatan dan instansi berwenang, dapat segera turun tangan untuk mengklarifikasi persoalan ini agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan dan menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.


(Puspo Lukito)

Next Post Previous Post

Hot News Today