Diduga Tak Profesional, PJ Kades Karangglonggong Dinilai Lakukan Pembiaran Soal Polemik Utang Rp25 Juta


 Kebumen, Koranjateng.com – Kinerja Penjabat (PJ) Kepala Desa Karangglonggong, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, kembali menjadi sorotan. PJ Kades Karangglonggong diduga bersikap tidak profesional lantaran dinilai melakukan pembiaran terhadap polemik utang piutang yang justru mengarah pada ahli waris almarhum mantan Kepala Desa Karangglonggong, (10/02/2026).

Polemik tersebut mencuat setelah salah satu pemilik toko material di Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong, berinisial E, disebut-sebut menuntut pelunasan utang sebesar Rp25 juta kepada ahli waris almarhum mantan kades. Ironisnya, tuntutan tersebut dinilai tidak disertai bukti penagihan administrasi yang jelas serta tidak difasilitasi secara transparan oleh pemerintah desa setempat.

Dalam wawancara dengan awak media di kediamannya, E mengungkapkan bahwa pada sekitar tahun 2018 almarhum Kepala Desa Karangglonggong pernah meminjam uang kepadanya sebesar Rp20 juta. Menurut E, pinjaman tersebut disampaikan secara langsung dengan alasan untuk membiayai program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Karangglonggong.

“Uangnya dipinjam, tapi sekaligus juga dibelikan material di toko saya untuk program RTLH. Jadi kegunaannya jelas untuk desa,” ungkap E.

E juga menegaskan bahwa dana pinjaman tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi almarhum, melainkan untuk kegiatan desa yang bersifat programatik. Bahkan, sebagian dana pinjaman tersebut kembali berputar dalam bentuk pembelian material bangunan di toko miliknya.

Namun yang menjadi tanda tanya besar, setelah almarhum kepala desa meninggal dunia, justru muncul tuntutan agar utang tersebut dilunasi oleh ahli waris. Hal ini memunculkan dugaan adanya ketidakjelasan pencatatan administrasi serta lemahnya peran pemerintah desa dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara objektif.

“Kalau memang itu utang pribadi, harusnya jelas. Tapi kalau untuk program desa, kenapa sekarang dibebankan ke ahli waris?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sejumlah pihak menilai, PJ Kepala Desa Karangglonggong seharusnya hadir sebagai penengah dan membuka data serta dokumen desa terkait penggunaan dana tersebut. Pembiaran yang terjadi justru memunculkan kesan bahwa pemerintah desa seolah menggiring persoalan ini menjadi tanggung jawab pribadi ahli waris almarhum mantan kades.

Kasus ini pun menjadi pengingat pentingnya tata kelola administrasi desa yang transparan dan profesional, agar persoalan keuangan desa tidak berujung konflik berkepanjangan yang merugikan masyarakat maupun keluarga aparatur desa yang telah wafat.


(Puspo Lukito)

Next Post Previous Post

Hot News Today