Dana BUMDes Rp500 Juta di Desa Lembupurwo Disorot, Warga Keluhkan Minimnya Transparansi


 Kebumen, Koranjateng.com – Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Lembupurwo, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, menuai sorotan dari masyarakat. Dana yang diperkirakan mencapai kurang lebih Rp500 juta tersebut dinilai tidak dikelola secara transparan dan profesional.

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa selama beberapa tahun terakhir, BUMDes Lembupurwo tidak pernah menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) maupun menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada masyarakat.

“Sudah bertahun-tahun tidak pernah ada rapat anggota tahunan atau laporan resmi. Kami sebagai warga jadi tidak tahu perkembangan usaha BUMDes seperti apa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait akuntabilitas pengelolaan dana desa yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan ekonomi masyarakat setempat.

Saat dikonfirmasi di Balai Desa Lembupurwo, pihak pemerintah desa yang diwakili oleh kepala desa dan sekretaris desa menyampaikan bahwa laporan pengelolaan BUMDes selama ini hanya disampaikan secara lisan.

“Laporannya secara lisan saja, misalnya jumlah sapi sekian, kambing sekian,” ungkap salah satu perangkat desa kepada awak media, selasa (21/04/2026).

Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan adanya ketidakprofesionalan dalam tata kelola BUMDes. Pasalnya, pengelolaan keuangan publik semestinya dilengkapi dengan laporan administrasi yang jelas, terdokumentasi, dan dapat diakses oleh masyarakat.

Selain itu, persoalan lain yang turut disorot adalah pengelolaan tiket masuk dan parkir di obyek wisata Pantai Laguna Lembupurwo. Warga menilai pengelolaan tersebut diserahkan kepada BUMDes tanpa landasan hukum yang jelas, seperti Peraturan Desa (Perdes).

Bahkan, pada karcis tiket masuk yang beredar, tidak tercantum dasar hukum berupa Perdes yang mengatur pungutan tersebut. Hal ini semakin menambah keraguan publik terhadap legalitas dan transparansi pengelolaan pendapatan dari sektor wisata tersebut.

“Kalau memang dikelola BUMDes, seharusnya ada Perdes yang jelas dan tercantum di karcis. Ini tidak ada, jadi terkesan asal jalan,” tambah warga lainnya.

Sejumlah pihak berharap agar pemerintah desa segera melakukan pembenahan tata kelola BUMDes, termasuk menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan secara rutin, menyusun laporan keuangan yang transparan, serta memperjelas dasar hukum setiap aktivitas usaha yang dijalankan.

Masyarakat pun berharap adanya perhatian dari instansi berwenang guna memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan yang berlaku.


(Puspo Lukito)

Next Post Previous Post

Hot News Today