Transparansi Proyek Drainase Sidoharum Dipertanyakan, Dinas PUPR Kebumen Bungkam

 

Kebumen, Koranjateng.com – Pelaksanaan proyek pembangunan drainase di Desa Sidoharum, Kecamatan Sempor, memicu polemik terkait kepatuhan terhadap azas transparansi publik. Proyek yang berlokasi di jalur Wihara Sidarum hingga pertigaan utama tersebut terpantau beroperasi tanpa papan informasi proyek hingga Rabu (22/4), memicu dugaan adanya pengabaian terhadap regulasi keterbukaan informasi.

Selain ketiadaan identitas proyek, kondisi akses jalan di lokasi pembangunan menjadi sorotan. Setelah sempat ditutup total pada Selasa (21/4) akibat aktivitas alat berat yang intens, pantauan di lokasi pada Rabu (22/4) menunjukkan akses mulai sedikit melonggar. 

Kendaraan roda dua kini sudah diperbolehkan melintas, sementara kendaraan roda empat atau mobil masih diwajibkan menggunakan jalur alternatif.

Meski demikian, mobilitas ekonomi masyarakat tetap terganggu. Estimasi pengerjaan yang diprediksi memakan waktu hingga satu bulan dikhawatirkan akan terus membebani warga jika tidak dibarengi dengan komunikasi yang jelas dari pihak pelaksana.

Tabrak Regulasi Keterbukaan Informasi

Ketidakhadiran papan informasi di lokasi konstruksi dinilai bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Perpres No. 54 Tahun 2010. Regulasi tersebut mewajibkan setiap proyek yang menggunakan uang negara untuk memasang papan pengumuman sebagai instrumen pengawasan masyarakat.


Berdasarkan investigasi lapangan, proyek sepanjang ±170 meter ini diduga dikerjakan oleh PT Baruna. Namun, tertutupnya informasi di lokasi membuat publik "buta" akan nilai kontrak, sumber dana (APBD atau Provinsi), hingga batas waktu pengerjaan yang seharusnya diketahui khalayak.

Spekulasi Mekanisme 'Ganti Uang' (GU)

Munculnya dugaan penggunaan mekanisme Ganti Uang (GU) dalam proyek ini menjadi sorotan serius. Mekanisme GU lazimnya digunakan untuk pengerjaan skala kecil atau swakelola di bawah Rp100 juta.

Jika volumenya mencapai 170 meter, patut dipertanyakan apakah pagu anggarannya masuk kategori GU atau seharusnya melalui Penunjukan Langsung (PL). Tanpa papan proyek, ini menjadi teka-teki besar bagi kami," ujar seorang warga di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Kades Tak Tau pelaksana siapa dan berapa anggaran Dinas PUPR Belum Beri Respons

Kepala Desa Sidoharum saat dikonfirmasi mengaku berada dalam posisi dilematis. Meski membenarkan adanya proyek tersebut, ia mengaku tidak memegang detail administratif maupun besaran anggaran proyek yang melintasi wilayahnya sendiri.

"Saya hanya berharap warga lokal dilibatkan." Imbuh kades sidoharum

Terkait siapa pelaksananya secara resmi dan berapa anggarannya, saya tidak tahu pasti," ujar Kades singkat.

Di sisi lain, upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kebumen, Bapak Joni, melalui pesan singkat sejak Rabu pagi guna meminta klarifikasi terkait legalitas dan mekanisme proyek tersebut, belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.


Hak Publik dan Fungsi Kontrol

Redaksi akan terus mengawal perkembangan di lapangan. Penutupan akses jalan yang berdampak pada ekonomi warga seharusnya dibarengi dengan transparansi yang jelas agar tidak menimbulkan mosi tidak percaya dari masyarakat terhadap pembangunan daerah.


Catatan Redaksi:

Sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi Dinas PUPR Kebumen maupun PT Baruna untuk memberikan Hak Jawab dan Klarifikasi di kemudian hari guna melengkapi keberimbangan informasi.


(Ferdi Irawan, S.M.)

Next Post Previous Post

Hot News Today