Diduga Serobot Tanah Negara, Pembangunan SPPG Al Munawwir Modern Kebumen Dipertanyakan
Kebumen, Koranjateng.com – Selain dugaan pencemaran lingkungan, dan pembohongan publik oleh kepala SPPG, pembangunan SPPG Yayasan Al Munawwir Modern Kebumen di Desa Babadsari, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen kini juga disorot terkait dugaan penggunaan tanah milik pemerintah tanpa izin.
Hal ini mencuat setelah perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Yogyakarta melakukan pengukuran patok tanah milik pemerintah di sekitar lokasi bangunan SPPG tersebut, (06/04/2026).
Dari proses pengukuran yang dilakukan di lapangan, muncul dugaan bahwa sebagian area bangunan SPPG berdiri di atas lahan milik negara yang berada dalam pengawasan pemerintah.
Temuan tersebut semakin menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas pembangunan fasilitas tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak BBWS Yogyakarta menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada izin yang diberikan kepada mereka terkait pembangunan SPPG di lokasi tersebut.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh SPPG Yayasan Al Munawwir Modern Kebumen berpotensi melanggar aturan pemanfaatan lahan milik negara.
Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut perlindungan aset negara yang seharusnya tidak bisa dimanfaatkan secara sepihak tanpa izin dari instansi yang berwenang.
Sejumlah pihak pun mulai mempertanyakan bagaimana pembangunan fasilitas tersebut bisa berjalan tanpa adanya kejelasan izin dari instansi terkait, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah sungai dan aset tanah negara.
Kondisi ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada berbagai persoalan yang menyelimuti operasional SPPG Yayasan Al Munawwir Modern Kebumen.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengelola SPPG belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan penggunaan lahan milik pemerintah tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk memastikan apakah benar telah terjadi pelanggaran dalam pemanfaatan tanah milik negara tersebut.
(Puspo Lukito)


