Komisaris PT MDK Kaliputih Kutowinangun Kebumen Sebut Dana Rp1,9 Miliar Habis Untuk Gaji Karyawan, Perusahaan Masih Punya Utang ke Pertamina Rp700 Juta
Kebumen, Koranjateng.com – Polemik pengelolaan PT Mitra Desa Kebumen atau PT MDK yang mengelola Sentra Pengolahan Beras Terpadu (SPBT) di Kecamatan Kutowinangun kembali mencuat. Salah satu komisaris perusahaan berinisial M mengungkapkan bahwa dana perusahaan sebesar Rp1,9 miliar disebut telah habis digunakan selama operasional berjalan. Bahkan, perusahaan dikabarkan masih memiliki tunggakan utang sebesar Rp700 juta kepada PT Pertamina (Persero).
Menurut pengakuan komisaris tersebut, dirinya merasa dijebak dalam proses pengelolaan perusahaan. Pasalnya, akta notaris pendirian perusahaan baru diterimanya setelah perusahaan berjalan kurang lebih satu tahun operasional.
“Akta notaris justru diserahkan setelah perusahaan berjalan hampir satu tahun. Saya merasa seperti dijebak karena sejak awal tidak mengetahui secara detail legalitas dan pengelolaan perusahaan,” ungkap M kepada awak media, Rabu (13/05/2026).
Tak hanya itu, pihak komisaris yang mewakili gabungan 19 Gapoktan se-Kecamatan Kutowinangun juga mengaku selama ini tidak pernah dilibatkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Mereka juga menyebut tidak pernah menerima laporan keuangan perusahaan secara resmi selama operasional berlangsung.
“Kami yang mewakili 19 Gapoktan tidak pernah diundang RUPS dan tidak pernah menerima laporan keuangan perusahaan. Padahal saham perusahaan disebut milik petani,” tambahnya.
Sebagai informasi, PT Mitra Desa Kebumen sebelumnya dikenal sebagai perusahaan yang dibentuk dalam program pemberdayaan petani di Kebumen. Perusahaan tersebut merupakan hasil kolaborasi sejumlah pihak, termasuk kelompok tani dan mitra BUMN untuk mengelola Sentra Pengolahan Beras Terpadu (SPBT) di Kutowinangun.
Dalam sejumlah publikasi sebelumnya disebutkan bahwa saham PT MDK dimiliki oleh petani yang tergabung dalam 19 Gapoktan Kecamatan Kutowinangun bersama mitra lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak direksi PT MDK maupun pihak terkait lainnya mengenai pengakuan komisaris tersebut, termasuk terkait penggunaan dana perusahaan dan tunggakan utang kepada Pertamina.
(Puspo Lukito)
