Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar Bersama KMPP Layangkan Surat Laporan Penyalahgunaan PIP periode 2015 -2018



Sambas,koranjateng.com  -Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPD LSM MAUNG) Kalimantan Barat,Andri Mayudi bersama Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan (KMPP) secara resmi melayangkan surat pelaporan kepada Kejaksaan Negeri Sambas terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran Dana Program Indonesia Pintar (PIP) periode 2015 hingga 2018 yang diduga kuat tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Langkah tegas ini dipimpin langsung oleh Ketua Koordinator KMPP, Yetno, yang hadir bersama sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat yang tergabung dalam aliansi. Di antaranya Revie Achary SJ (Ketua LAKSRI – Laskar Anti Korupsi Sariwigading Republik Indonesia), Andri Mayudi (Ketua SBMI dan A. Suriadi (Wakil Ketua DPC LAKI Sambas). Dukungan media lokal seperti Gosip Sambas dan rekan-rekan aktivis lainnya turut memperkuat barisan pelapor. Senin, (5 Mei 2025).

Dalam pernyataannya, Yetno menegaskan bahwa pelaporan ini bukan sekadar inisiatif organisasi, melainkan bentuk perlawanan terhadap dugaan praktik korupsi yang mengorbankan hak-hak siswa miskin di Sambas.

“Kami hadir untuk mewakili keresahan masyarakat. Dana PIP adalah hak anak-anak bangsa, dan data penerima seperti NISP (Nomor Induk Siswa Penerima) adalah data pribadi yang harus dilindungi, bukan disalahgunakan. Pelanggaran terhadap itu tidak hanya merugikan negara, tapi juga merusak masa depan generasi muda,” ujarnya.

KMPP menduga penyaluran dana selama periode tersebut sarat penyimpangan, mulai dari data yang dimanipulasi hingga pelaksanaan teknis yang tak sesuai aturan. Hal ini berpotensi melanggar tidak hanya peraturan administrasi, tetapi juga Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Sementara itu, Andri Mayudi menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses ini hingga tuntas. “Ini bukan hanya soal pelaporan, tapi soal keberanian membongkar tabir gelap pengelolaan dana pendidikan. Masyarakat butuh kejelasan, dan kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan.” Ungkapnya

Dengan pelaporan ini, KMPP menyerukan kepada Kejaksaan Negeri Sambas untuk bersikap profesional, independen, dan transparan dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Harapan besar disematkan agar hukum berpihak kepada rakyat, dan para pelaku penyalahgunaan dana pendidikan mendapat hukuman setimpal.

(TIM/RED)

Sumber : DPD LSM MAUNG Kalbar
Next Post Previous Post


Berita Pilihan :