Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang, Camat Mirit Terlibat dalam Pengondisian Pengadaan Viar Roda Tiga di Desa-Desa?


Kebumen – Dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan kembali mencuat di wilayah Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen. Camat Mirit diduga terlibat dalam pengondisian proyek pengadaan kendaraan roda tiga (Viar) untuk sejumlah desa di wilayahnya. Pengadaan tersebut disebut-sebut memiliki nilai sekitar Rp45 juta per unit, yang terdiri atas harga kendaraan Rp35 juta dan biaya operasional sebesar Rp8 juta dari dealer berinisial M.

Informasi yang dihimpun dari salah satu sumber terpercaya menyebutkan bahwa Camat Mirit diduga ikut berperan dalam mengarahkan agar seluruh desa di wilayahnya membeli kendaraan Viar dari satu dealer yang sama. Langkah tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik monopoli dan intervensi yang berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa di tingkat desa.

“Kami menduga ada pengondisian dari pihak kecamatan agar semua desa membeli dari satu dealer tertentu. Padahal seharusnya, pengadaan seperti ini menjadi kewenangan masing-masing desa sesuai kebutuhan dan mekanisme yang diatur,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya. (03/11/2025).


Lebih lanjut, sumber tersebut menyebutkan bahwa pembahasan pengadaan kendaraan roda tiga di tingkat desa kemungkinan dilakukan setelah adanya arahan dari pihak kecamatan. Jika benar terbukti ada intervensi atau pengondisian dari pejabat kecamatan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang melanggar prinsip-prinsip netralitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.

Menurut aturan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap pejabat dilarang menggunakan kewenangan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau pihak lain. Tindakan yang memaksa atau mengarahkan penggunaan anggaran desa kepada pihak tertentu bisa berimplikasi hukum dan termasuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo 20 Tahun 2001).

Pengadaan kendaraan roda tiga ini disebut-sebut dilakukan dengan alasan untuk mendukung operasional pemerintahan desa, terutama dalam kegiatan logistik dan pelayanan masyarakat. Namun jika dalam prosesnya terbukti terjadi intervensi atau penyalahgunaan kewenangan, maka hal itu dapat mencoreng prinsip akuntabilitas dan transparansi yang menjadi landasan penggunaan dana desa.

Kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun inspektorat daerah agar dapat dilakukan klarifikasi dan audit mendalam atas seluruh proses pengadaan di wilayah Kecamatan Mirit.


(Puspo Lukito)

Next Post Previous Post

Hot News Today