Jeki Harius LBH Bintang Sembilan Nusantara Memberikan Edukasi Terkait KDRT
Batam,koranjateng.com - Rabu, 4 Juni 2025 , Jeki Harius, seorang paralegal hukum dari Lembaga Pembela Hak Ahli Hukum Indonesia dan Paralegal LBH Bintang Sembilan Nusantara, memberikan edukasi hukum kepada masyarakat tentang pentingnya menghentikan kekerasan terhadap perempuan. Dalam wawancara dengan team media,Jeki Harius menekankan bahwa elemen masyarakat harus berperan aktif dalam melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) jika mereka melihat, mendengar, atau mengetahui tentang kejadian tersebut.
Jeki Harius juga mengingatkan bahwa perbuatan KDRT melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dan dapat diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp15 juta. Jika mengalami KDRT, Jeki Harius menyarankan untuk segera meminta pertolongan kepada tetangga terdekat atau RT untuk menuju tempat yang aman, melakukan visum untuk menjadi bukti medis yang kuat dalam proses hukum, dan meminta pendampingan hukum dari lembaga seperti LBH.
Menurut Jeki Harius, KDRT dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti gangguan mental, ketidakseimbangan emosional, kurangnya pendidikan dan kesadaran tentang hak-hak perempuan, serta himpitan faktor ekonomi. Namun, Jeki Harius juga menekankan bahwa korban KDRT tidak sendirian dan ada banyak sumber daya dan layanan yang tersedia untuk membantu mereka.
Jeki harius melalui LBH Bintang Sembilan Nusantara siap melakukan pendampingan hukum bagi korban kdrt jika di perlukan masyarakat.( D2k )