FBRK Desak Hentikan Pembiayaan Ganda Bagi Anggota Dewan yang Sudah Terima Rumah Dinas


 Kebumen, Koranjateng.com — Forum Bersama Rakyat Kebumen (FBRK) mendesak DPRD Kabupaten Kebumen menghentikan praktik double funding berupa pemberian tunjangan perumahan kepada anggota dewan yang sudah menerima fasilitas rumah dinas (06/10/2025)

Desakan itu disampaikan dalam audiensi antara FBRK dan DPRD Kebumen di kantor dewan, Senin (6/10). Audiensi dipimpin oleh penanggung jawab aksi, Sujud Sugiarto, yang menyoroti evaluasi Anggaran APBD-P 2025 dan RAPBD 2026, terutama pos-pos pengeluaran bagi anggota DPRD.

“Kami menuntut efisiensi anggaran. Anggota DPRD yang sudah menerima rumah dinas tidak seharusnya masih mendapat tunjangan perumahan. Itu pemborosan dan bentuk double funding yang harus dihentikan,” tegas Sujud.

Selain tunjangan perumahan, FBRK juga meminta agar Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dikaitkan langsung dengan kinerja nyata anggota dewan, seperti fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, bukan sekadar formalitas.

Menanggapi hal tersebut, Saiful Anwar Ssy, Anggota Komisi B DPRD Kebumen, mengonfirmasi bahwa dewan tengah mengkaji berbagai komponen tunjangan.

“Semua nominal yang disampaikan FBRK masih dalam kajian, termasuk tunjangan perumahan. Nantinya akan ditentukan mana yang layak dipangkas,” ujarnya.

Audiensi berlangsung tertib dan ditutup dengan penyerahan dokumen tuntutan resmi dari FBRK. Masyarakat kini menunggu hasil konkret dari kajian DPRD mengenai rencana pemangkasan tunjangan tersebut, di tengah tuntutan publik agar keuangan daerah digunakan lebih efisien dan tepat sasaran.


(Ferdi Irawan, S.M.)

Next Post Previous Post


Berita Pilihan :