Sidang Pembunuhan Dan Perkosaan Di Jombang Berakhir Ricuh, Keluarga Korban Serang Pelaku
Jombang. Koranjateng.com - Sidang Kasus pembunuhan dan Perkosaan dengan korban Pra ( 18) yang digelar di Pengadilan Negeri ( P N ) Jombang Kemis ( 22/10/2025 ) berakhir ricuh.
Insiden kericuhan ini dipicu pihak keluarga yang kecewa dengan tak dijatuhkannya hukuman maksimal untuk ketiga pelaku. Pihak keluarga korban bahkan menangis histeris dan mencoba menyerang para pelaku saat dibawa kembali ke tahanan , kejadian itu berlangsung tepat usai sidang dinyatakan ditutup dan hakim kembali ke ruangannya.
Saat tiga pelaku yakni Adriansyah Putra Wijaya, ( 18 ), dan Lutfi Inahnu Feda ( 32 ), digiring kembali ketahanan, dua orang anggota keluarga keluarga nampak menyusup ke bagian belakang petugas keamanan , mereka sempat melayangkan dua kali pukulan kepada para pelaku yang sedang berjalan , namun upaya pertama gagal, upaya kedua berhasil mengenai pelaku. Petugas keamanan pun dengan sigap menghalau aksi itu.
Sementara, diruang yang sama,.beberapa anggota keluarga korban perempuan menangis histeris, mereka berteriak - teriak dan tetap berharap para pelaku dihukum mati " seharusnya mati kamu itu kurang ajar " ungkap seorang anggota keluarga korban sambil menangis histeris.
Paman korban Widodo. Mengatakan " iya kita protes, harusnya memang hukuman mati, karena perbuatan mereka itu diluar nalar, aksi ini memang spontan dilakukan pihak keluarga, karena kecewa dengan putusan hakim yang tidak menjatuhkan hukuman maksimal, meski sudah terbukti perbuatan para pelaku benar - benar tak manusiawi kepada PRA . Keponakan saya perempuan , diperkosa, dianiaya, dan sedang tidak berdaya dibuang ke sungai, harusnya hukuman mati yang mampu sebanding dengan perbuatan pelaku " pungkasnya.
Seperti pernah diberitakan , PRA ( 18) pelajar SLTA asal kecamatan Sumobito kabupaten Jombang Jawa timur, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan tiga pemuda bejat, pelaku berhasil memperdaya korban. Korban diajak ke sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Kunjang. Kabupaten Kediri, korban dicekoki miras dan dianiaya sebelum akhirnya diperkosa secara bergiliran di area persawahan di wilayah kecamatan Gudo . Kabupaten Jombang, dalam kondisi tidak berdaya, hingga pelaku tega membuang tubuh korban kesungai.
Jasad korban ditemukan mengambang di aliran sungai di wilayah Kecamatan Megaluh pada 11 Pebruari 2024, , usai membuang korban kesungai , pelaku menjual motor dan Handphone korban. Ketiganya akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Jombang.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Jombang. JPU, mendakwa ketiganya dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 339 , 338 KUHP tentang pembunuhan .
Hakim Dalam vonisnya , ketiganya dihukum dengan pidana penjara selama seumur hidup. ( Muk )
